Prosedur Pengadaan dan Tidak Ada Temuan Kemahalan
Nadiem juga menjelaskan bahwa harga dalam penawaran vendor bukan harga final karena masih melalui proses klarifikasi dan negosiasi sesuai prosedur. Kewenangan tersebut, menurutnya, berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bukan menteri.
Poin penting lain yang diungkap adalah bahwa pengadaan Chromebook tahun 2019 tersebut tidak pernah dipermasalahkan oleh aparat penegak hukum atau lembaga audit negara. Saat ditanya Nadiem, Gogot Suharwoto menyatakan tidak pernah diperiksa Kejaksaan dan tidak ada temuan ketidakwajaran harga dari BPK atau BPKP.
Kesimpulan Fakta Sidang
Klarifikasi harga yang disampaikan Nadiem Makarim dalam persidangan 26 Januari 2026 ini menjadi poin krusial untuk meluruskan polemik harga satuan Chromebook yang beredar di publik. Berdasarkan keterangan saksi dan penjelasan di sidang, harga riil pengadaan perangkat tersebut jauh di bawah angka Rp10 juta yang selama ini menjadi narasi.
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini masih terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Artikel Terkait
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi, Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp1 Triliun
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Roy Suryo Akan Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis: Kronologi & Penyebab Konflik Hukum
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi untuk Usut Tuntas Kasus Korupsi BBM Pertamina