PARADAPOS.COM - Seorang perwira polisi kembali harus menghadapi sidang etik atas dugaan keterlibatan dalam jaringan narkoba. Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, menjalani persidangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda Sulsel, Makassar, Kamis (5/3/2026). Sidang mengungkap dugaan kuat bahwa ia menerima setoran rutin Rp10 juta per minggu dari bandar narkoba sebagai imbalan agar mereka tidak ditangkap.
Dugaan Setoran dan Penyangkalan di Sidang
Dalam persidangan yang digelar di lantai 4 Gedung Mapolda Sulsel itu, terungkap perjanjian antara AKP Arifan Efendi dengan dua bandar berinisial AD dan OL. Inti perjanjian tersebut adalah pemberian uang perlindungan agar kegiatan ilegal mereka aman dari penindakan.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, secara gamblang menyampaikan temuan tersebut di hadapan majelis sidang. "OL tidak kamu tangkap, AD tidak kamu tangkap karena ada perjanjian kamu Rp10 juta per Minggu," tegas Zulham saat memaparkan dakwaan.
Meski dihadapkan pada tuduhan itu, AKP Arifan Efendi memilih untuk tidak mengakui perbuatannya. Namun, penyangkalan sang perwira itu dimentahkan oleh fakta persidangan. Keterangan dari seorang anggota Satres Narkoba berinisial N justru menguatkan adanya aliran uang setoran tersebut.
Proses Hukum Berjalan Berdasarkan Fakta
Kombes Pol Zulham Effendy menegaskan bahwa penyangkalan adalah hak terduga pelanggar etik. Namun, keputusan akhir sidang tidak akan didasarkan pada pengakuan semata, melainkan pada keseluruhan fakta dan bukti yang terungkap. Ia bahkan menyindir bahwa Arifan diduga telah mengorbankan anak buahnya sendiri dalam kasus ini.
"Itu hak kamu, kamu mau ngomong apapun terserah, itu hak kamu," ujar Zulham. "Yang pasti ada keyakinan kita di sidang komisi etik ini untuk memutuskan apa yang seharusnya diputuskan," lanjutnya dengan nada tegas.
Awal Mula Terungkapnya Kasus
Lantas, bagaimana kasus ini bisa terbongkar? Semuanya berawal dari penangkapan seorang bandar sabu berinisial ET alias OL. Saat diperiksa, bandar yang diamankan bersama 100 gram sabu itu mengaku telah rutin menyetor uang kepada dua oknum polisi sejak September 2025. Menurut pengakuannya, uang sebesar Rp13 juta per minggu dialirkan kepada AKP Arifan Efendi dan personel berinisial N sebagai "jaminan” keamanan.
Pengakuan bandar itu, yang kerap disebut sebagai "nyanyian" dalam istilah penyidikan, langsung ditindaklanjuti oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulsel. AKP Arifan Efendi pun segera menjalani Penempatan Khusus (Patsus) untuk pemeriksaan mendalam, yang puncaknya adalah sidang etik pada Kamis lalu.
Komitmen Tegas Polri
Menanggapi kasus yang mencoreng institusi ini, jajaran pimpinan Polri menegaskan komitmennya untuk tidak memberi toleransi. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu, sesuai dengan komitmen Kapolri.
"Tetap, kita akan lakukan penegakan hukum secara tegas. Itu sudah komitmen Polri, berulang kali disampaikan oleh Bapak Kapolri juga ya. Narkoba itu musuh bersama," jelas Isir.
Ia menambahkan penekanan yang sama, “Tidak ada toleransi dan tidak ada perlakuan istimewa atau impunitas, enggak ada," ungkapnya menutup pernyataan.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Dugaan Penguasaan Proyek RSUD Pekalongan oleh Perusahaan Keluarga Bupati
Bupati Pekalongan dan Gubernur Jateng Berselisih Klaim Soal Lokasi Saat OTT KPK
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT Saat Isi Daya Mobil Listrik
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan