PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan pengelolaan dua unit apartemen hasil rampasan negara, dengan total nilai mencapai Rp 3,52 miliar, kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Penyerahan aset yang telah berkekuatan hukum tetap ini dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah pada Senin (20/4/2026) di Jakarta, sebagai langkah strategis untuk mencegah pembengkakan biaya perawatan dan memastikan pemanfaatan aset untuk kepentingan publik.
Mekanisme Transparan untuk Optimalkan Aset Negara
Proses penyerahan ini bukan sekadar alih tangan barang, melainkan bagian dari upaya sistematis untuk mengoptimalkan barang bukti hasil penegakan hukum. Dengan mekanisme yang transparan dan diatur perundang-undangan, aset negara yang sebelumnya diamankan diharapkan dapat memberikan nilai guna nyata, sekaligus memperkuat akuntabilitas lembaga.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan pentingnya pendekatan ini. "Barang rampasan hasil penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara, sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme transparan dan berorientasi nilai guna," jelasnya dalam keterangan pers.
Aset Berasal dari Perkara yang Telah Inkracht
Dua unit apartemen yang diserahkan berasal dari perkara korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Aset tersebut merupakan barang rampasan dalam perkara yang menjerat terdakwa Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya. Penyerahan kepada Lemhannas sendiri dilaksanakan setelah Kementerian Keuangan, dalam hal ini DJKN DTI Jakarta, memberikan keputusan persetujuan.
Dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima (BAST), pengelolaan dan pemanfaatan kedua aset tersebut kini sepenuhnya beralih. Langkah ini dinilai tepat guna, tidak hanya menghemat anggaran pemeliharaan yang harus ditanggung negara, tetapi juga menjaga bahkan berpotensi meningkatkan nilai ekonomis properti tersebut dalam jangka panjang.
Rincian Aset yang Diserahkan
Adapun rincian barang rampasan negara yang diserahkan KPK kepada Lemhannas adalah sebagai berikut:
Pertama, satu unit apartemen dengan luas 150 meter persegi yang terletak di kawasan Jalan Pintu Satu Senayan, Jakarta Selatan. Nilai aset ini ditaksir mencapai Rp 2,10 miliar.
Kedua, unit apartemen lain seluas 92 meter persegi yang berada di fX Residence, juga di wilayah Jakarta Selatan. Apartemen ini memiliki nilai sekitar Rp 1,42 miliar.
Artikel Terkait
Bocah 9 Tahun Tewas Dikeroyok Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik Anjing Jadi Tersangka
GLI Bantah Klaim Giorgio Antonio Chandra Sebagai CEO dan Pemilik Perusahaan
Kemenag Perketat Izin Operasional Pesantren, Izin Baru Anjlok Jadi 41 Hingga April 2026
Satpam Perumahan Kota Wisata Bogor Dikeroyok Usai Tolak Dimintai Uang untuk Beli Miras