PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan intensitasnya dalam menangani kasus hukum di sektor pertambangan. Gelombang operasi penegakan hukum ini menyentuh berbagai lini, termasuk dengan ditetapkannya Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka terkait dugaan suap penerbitan rekomendasi tambang. Pakar hukum kemudian mengingatkan bahwa penindakan hukum yang agresif harus berjalan beriringan dengan pembenahan mendasar terhadap tata kelola sektor strategis ini untuk mencegah korupsi berulang.
Kompleksitas dan Rentannya Sektor Tambang
Sektor pertambangan, dengan nilai ekonomi yang besar, seringkali melibatkan banyak pihak dan kepentingan. Muhammad Fatahillah Akbar, pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), mengungkapkan bahwa kerumitan ini kerap berpotensi memunculkan persoalan hukum. Penangkapan seorang pejabat tinggi seperti Ketua Ombudsman dalam kasus dugaan suap rekomendasi tambang, menurutnya, adalah salah satu cermin dari kompleksitas tersebut.
“Dalam kasus penangkapan Ketua Ombudsman dalam kasus tambang, ini terkait dengan dugaan suap dalam pembuatan rekomendasi,” jelasnya, Selasa (21/4/2026).
Ia juga menilai bahwa perkembangan kasus tambang nikel di Sulawesi Tenggara yang berpotensi menyeret pihak lain bukanlah hal yang mengejutkan. Dalam panorama seperti ini, langkah proaktif Kejaksaan Agung mendapat sorotan sebagai upaya konkret membersihkan sektor yang kerap bermasalah.
Penegakan Hukum dan Upaya Pemiskinan Pelaku
Upaya penindakan yang digencarkan Kejagung dinilai sebagai bagian krusial dalam pemulihan iklim investasi dan keadilan. Namun, Fatahillah menekankan bahwa kerja penegak hukum memiliki dimensi yang lebih luas dari sekadar penahanan. Ia menyoroti instrumen hukum yang sudah ada, seperti kewajiban membayar uang pengganti atas kerugian negara, yang dapat dimaksimalkan untuk memberikan efek jera yang nyata.
“Dengan begitu maka (aparat penegak hukum) bisa menyita aset semaksimal mungkin,” tuturnya.
Pendekatan ini, yang sering disebut sebagai upaya memiskinkan pelaku korupsi, dianggap vital untuk memulihkan kerugian negara sekaligus mengirim sinyal kuat bahwa kejahatan korupsi tidak menguntungkan.
Panggilan untuk Pembenahan Tata Kelola yang Menyeluruh
Di balik langkah-langkah penindakan, para pengamat melihat ada pekerjaan rumah yang lebih mendasar. Fatahillah Akbar menegaskan bahwa keberhasilan jangka panjang tidak hanya bergantung pada agresivitas penyidikan, tetapi pada kemampuan menutup celah sistemik yang membuka ruang bagi praktik koruptif. Ia berargumen bahwa penegakan hukum harus menjadi pintu masuk untuk evaluasi dan perbaikan menyeluruh terhadap regulasi dan pengawasan di sektor tambang.
“Pemerintah harus menutup celah korupsi, pengawasan dioptimalkan, dinas-dinas di daerah juga dioptimalkan,” pungkasnya.
Pernyataan ini menggarisbawahi kebutuhan akan sistem tata kelola yang transparan, akuntabel, dan kuat. Tanpa pembenahan ini, dikhawatirkan upaya penegakan hukum hanya akan berputar pada permukaan tanpa menyentuh akar persoalan yang menyebabkan korupsi di sektor tambang terus berulang.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Tolak Tawaran Pinjaman IMF dan Bank Dunia Senilai USD30 Miliar
Pimpinan MPR Tinjau Kesiapan IKN, Tunggu Arahan Presiden untuk Pindah
Menteri Perdagangan Pastikan Stok Minyak Gorek Aman, Kenaikan Harga Disebabkan Biaya Kemasan
Mardiono Tegaskan Komitmen Pemerintah Hentikan Impor Beras Mulai 2025