PARADAPOS.COM - Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mendapatkan dukungan dari kalangan profesi hukum. Dukungan ini muncul dalam sebuah rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR, dengan alasan bahwa regulasi yang berlaku saat ini dianggap sudah tidak lagi sesuai dengan dinamika dan tantangan profesi advokat yang terus berkembang. Salah satu usulan kunci yang mengemuka adalah pembentukan lembaga pengawasan yang lebih kuat dan independen.
Dorongan untuk Sistem Pengawasan yang Lebih Kuat
Dalam forum tersebut, Ketua Dewan Pembina Peradi SAI, Juniver Girsang, menjadi salah satu suara yang vokal mendorong perubahan. Ia menyoroti bahwa pertumbuhan jumlah advokat yang pesat tidak diimbangi dengan mekanisme kontrol yang memadai. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi mengikis kualitas layanan hukum yang diterima oleh masyarakat luas.
Juniver menegaskan perlunya sebuah badan yang secara khusus mengawasi perilaku dan kinerja advokat. "Harus ada pengawas yang bisa melihat, mengontrol, dan memperhatikan tindak-tanduk advokat agar tidak melakukan pelayanan yang merugikan masyarakat," tuturnya pada Senin, 20 April 2026.
Menyatukan Kode Etik dan Mencegah Pelanggaran
Persoalan lain yang mendapat sorotan tajam adalah fragmentasi organisasi advokat. Juniver mengungkapkan, saat ini terdapat lebih dari 140 organisasi advokat yang berjalan tanpa satu sistem pengawasan terpadu. Keragaman ini menciptakan celah, di mana advokat yang melanggar kode etik di satu organisasi dapat dengan mudah berpindah ke organisasi lain tanpa menerima sanksi yang jelas.
Oleh karena itu, ia mengusulkan pembentukan dua lembaga terpisah: Dewan Pengawas Advokat dan Dewan Kehormatan yang bersifat nasional. Pemisahan ini dimaksudkan untuk menciptakan mekanisme check and balance yang sehat dalam dunia advokasi.
"Tidak boleh ada satu lembaga yang terlalu kuat. Harus ada pemisahan antara pengawas dan kehormatan agar tidak terjadi abuse of power," jelas Juniver.
Sertifikasi dan Pendidikan Berkelanjutan
Di luar aspek pengawasan, Juniver juga mendorong agar revisi UU Advokat memuat pengaturan tentang standarisasi profesi. Ia mengusulkan sistem sertifikasi melalui satu badan berwenang, termasuk pelaksanaan ujian profesi yang terstandar secara nasional.
Tak kalah pentingnya adalah aspek pendidikan berkelanjutan. Dalam pandangannya, advokat harus terus meng-update pengetahuannya, terutama untuk menyongsong penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Hal ini dianggap penting untuk menjaga relevansi dan kompetensi profesi di tengah perubahan peraturan yang cepat.
Respons Positif dan Harapan ke Depan
Secara keseluruhan, Juniver menilai respons dalam rapat dengar pendapat umum tersebut cukup positif dan konstruktif. Ia berharap proses pembahasan revisi undang-undang dapat segera dilanjutkan, mengingat urgensi untuk memperkuat pondasi sistem hukum nasional.
Revisi yang progresif, menurutnya, harus berorientasi pada dua hal: perlindungan bagi masyarakat pencari keadilan dan penciptaan kepastian bagi advokat untuk menjalankan profesinya secara profesional dan bertanggung jawab.
"Ini penting untuk kepentingan masyarakat dan agar advokat dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab," pungkasnya.
Artikel Terkait
Apple Umumkan Suksesi Kepemimpinan, Tim Cook Akan Digantikan John Ternus pada 2026
DPR Sahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK Diperkuat
BPK Ungkap Dukungan Penyelamatan Keuangan Negara Capai Rp42,87 Triliun
DPR Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga