Alexander Marwata Pertanyakan Lonjakan Kerugian Negara Kasus Pengadaan Chromebook dari Rp1,5 Triliun ke Rp5,2 Triliun

- Selasa, 19 Mei 2026 | 11:25 WIB
Alexander Marwata Pertanyakan Lonjakan Kerugian Negara Kasus Pengadaan Chromebook dari Rp1,5 Triliun ke Rp5,2 Triliun
PARADAPOS.COM - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2024, Alexander Marwata, mempertanyakan validitas angka kerugian negara sebesar Rp5,2 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Ia menilai besaran tersebut tidak memiliki dasar kuat dalam fakta persidangan dan justru melonjak signifikan dari hasil audit awal Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang hanya mencapai Rp1,5 triliun. Pernyataan ini disampaikan Alexander usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 19 Mei 2026.

Angka Kerugian Negara Dipertanyakan

Alexander mengaku heran dengan lonjakan nilai kerugian negara yang hampir tiga kali lipat tersebut. Ia menekankan bahwa setiap keputusan dan penetapan dalam proses hukum harus berlandaskan fakta yang terungkap di persidangan, bukan sekadar asumsi. “Rumusan dari mana kita nggak ngerti juga. Apakah angka Rp5,2 triliun itu terungkap di dalam persidangan? Kita nggak ngerti juga, begitu kan. Karena apa? Ya sesuatu keputusan, suatu penetapan kan semua harus berdasarkan fakta persidangan, nggak bisa ngarang sendiri, gitu loh,” ujar Alex kepada wartawan. Menurutnya, total anggaran proyek pengadaan Chromebook secara nasional mencapai Rp9 triliun. Namun, perbedaan signifikan antara hasil audit awal dan angka dakwaan menimbulkan tanda tanya besar mengenai metodologi yang digunakan.

Pentingnya Standar Audit yang Seragam

Dalam kesempatan itu, Alexander juga menyoroti belum adanya standar baku dalam penghitungan kerugian negara. Ia menegaskan bahwa seluruh lembaga auditor—baik Inspektorat, BPKP, maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)—seharusnya menggunakan standar yang sama. Hal ini penting untuk menghindari perbedaan penafsiran yang dapat mempengaruhi jalannya proses hukum. “Saya nggak mengikuti secara detail bagaimana fakta-fakta persidangan itu. Tapi salah satu yang menjadi bahasan (RDP) tadi kan seperti itu. Bagaimana sih standar penghitungan kerugian negara itu,” jelasnya. “Dan harusnya yang ditentukan itu standarnya dulu, sehingga siapapun yang melakukan penghitungan kerugian (negara), entah Inspektorat, entah BPKP, entah BPK menggunakan standar yang sama,” tambah Alex.

Peran Hakim dalam Menguji Bukti Audit

Lebih lanjut, Alexander menekankan bahwa majelis hakim memiliki peran krusial untuk menguji keabsahan bukti audit yang diajukan dalam persidangan. Ia mencontohkan bahwa hakim kerap menanyakan standar yang digunakan oleh para ahli saat melakukan audit. “Kalau sekarang ini kan kadang-kadang hakim menanyakan standar apa yang saudara ahli gunakan untuk mengaudit ini?” pungkasnya. Pernyataan ini mengindikasikan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap proses audit dan penegakan hukum agar tidak terjadi kesalahan fatal dalam penetapan kerugian negara. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan yang sangat besar.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini