PARADAPOS.COM - Kasus dugaan pemukulan yang menjadikan Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ronald A. Sinaga atau yang akrab disapa Bro Ron, sebagai salah satu pihak akhirnya berujung damai. Proses mediasi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian berhasil mempertemukan kedua belah pihak untuk saling memaafkan. Kesepakatan damai ini dicapai melalui mekanisme restorative justice (RJ) di Mapolsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 7 Mei 2026.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu. Ia mengonfirmasi bahwa tidak ada lagi tuntutan hukum yang mengganjal di antara para pihak yang berseteru.
Kesepakatan Saling Memaafkan
Menurut Braiel, esensi dari penyelesaian ini adalah kesadaran penuh dari masing-masing individu untuk mengakui kesalahan dan saling memberi maaf. Suasana pertemuan berlangsung kondusif dan penuh kekeluargaan, menunjukkan bahwa konflik yang sempat memanas akhirnya bisa diredam dengan kepala dingin.
"Kedua belah pihak telah saling memaafkan dan saling mengakui kesalahan," jelas Braiel kepada wartawan di Mapolsek Metro Menteng, Kamis sore.
Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan jalan tengah terbaik untuk mengakhiri perkara tanpa harus berlarut-larut di proses pengadilan. Proses hukum formal pun dihentikan setelah kedua pihak mencabut laporan mereka.
Proses Restorative Justice Ditempuh
Pencabutan laporan menjadi syarat utama dalam penerapan restorative justice. Braiel memastikan bahwa prosedur ini telah dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku di kepolisian.
"Akan kami tuntaskan melalui tata cara prosedur mekanisme penyelesaian perkara restorative justice," ujar Braiel, menegaskan komitmen pihaknya untuk menyelesaikan perkara secara tuntas dan berkeadilan.
Keputusan damai ini pun mendapat respons positif dari berbagai kalangan. Langkah tersebut dinilai lebih bijaksana karena mengedepankan musyawarah dan menghemat energi bangsa yang seharusnya bisa digunakan untuk hal-hal yang lebih produktif. Dengan berakhirnya perkara ini, Ronald A. Sinaga dan pihak terkait dapat kembali menjalankan aktivitasnya masing-masing tanpa beban hukum.
Artikel Terkait
Alumni UGM Gugat Keabsahan Ijazah Jokowi di PN Solo, Minta Mantan Presiden Tunjukkan Dokumen Asli
KPK Dalami Aliran Dana Fee Proyek ke Mantan Menhub Budi Karya
Dua Mantan Perwira Polri Ditetapkan sebagai Tersangka Pencucian Uang Hasil Narkotika
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar