40 Ormas Islam Laporkan Abu Janda, Grace Natalie, dan Ade Armando ke Bareskrim atas Dugaan Penghasutan

- Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:00 WIB
40 Ormas Islam Laporkan Abu Janda, Grace Natalie, dan Ade Armando ke Bareskrim atas Dugaan Penghasutan

PARADAPOS.COM - Sebanyak 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam secara resmi melaporkan tiga tokoh publik—Permadi Arya alias Abu Janda, politisi PSI Grace Natalie, dan pegiat media sosial Ade Armando—ke Bareskrim Polri pada Senin, 4 Mei 2026. Laporan ini didasarkan pada dugaan penghasutan dan provokasi yang dilakukan di media sosial, khususnya terkait pembingkaian ulang ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. Publik kini menanti proses hukum yang profesional dan transparan atas kasus ini.

Harapan dari Kalangan Akademisi

Peneliti media dan politik, Buni Yani, turut menyoroti langkah aliansi ormas tersebut. Dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu, 10 Mei 2026, ia menegaskan bahwa publik menaruh ekspektasi tinggi terhadap aparat penegak hukum. “Abu Janda sudah lama jadi incaran umat Islam,” katanya. Pernyataan ini mencerminkan keresahan yang telah mengendap lama di tengah masyarakat.

Buni Yani menambahkan bahwa ketiga figur publik tersebut harus menghadapi proses hukum secara adil. “Grace Natalie dan Ade Armando adalah kader PSI punya Jokowi. Kali ini tiga-tiganya harus diproses hukum,” pungkasnya.

Rekam Jejak Kontroversi Abu Janda

Nama Abu Janda memang bukan barang baru dalam pusaran polemik kebangsaan. Ia kerap memicu perdebatan sengit di ruang publik, terutama menyangkut sentimen terhadap umat Islam di Indonesia. Beberapa waktu lalu, ia dilaporkan oleh puluhan ormas Islam atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian. Pemicunya adalah narasi dalam video serta cuitan di media sosial yang menyebut istilah “Islam arogan”.

Di lapangan, respons umat terbelah. Sebagian menilai kritiknya sebagai bentuk kebebasan berekspresi, namun tak sedikit yang menganggapnya sebagai provokasi sistematis yang mengusik kerukunan.

Dasar Hukum dan Isi Laporan

Inti dari laporan yang diajukan aliansi 40 ormas Islam ini berkaitan erat dengan dugaan tindakan penghasutan dan provokasi. Lebih spesifik, mereka menyoroti bagaimana ketiga tokoh tersebut diduga melakukan pembingkaian atau framing terhadap ceramah Jusuf Kalla di media sosial. Tindakan ini dinilai tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi memecah belah persatuan.

Dari sisi hukum, laporan ini menjerat para terlapor dengan sejumlah pasal. Pertama, Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur tentang penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Selain itu, Pasal 243 dan 247 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga dikenakan sebagai pasal kumulatif.

Proses penyelidikan kini menjadi sorotan. Di tengah hiruk-pikuk politik yang kian memanas menjelang tahun politik, publik berharap Bareskrim Polri dapat bekerja tanpa tekanan dan mengedepankan fakta hukum yang objektif.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar