Nadiem Makarim Sebut Jokowi Setujui Tim Shadow di Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook

- Senin, 11 Mei 2026 | 11:25 WIB
Nadiem Makarim Sebut Jokowi Setujui Tim Shadow di Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook

PARADAPOS.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/5/2026). Dalam persidangan yang berlangsung tegang tersebut, Nadiem menyebut nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum mengenai tim shadow yang ia bentuk. Nadiem hadir sebagai terdakwa dalam perkara yang menurut jaksa telah merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun.

Suasana ruang sidang tampak hening saat Nadiem mulai memberikan keterangan. Dengan nada tenang namun tegas, ia menjelaskan bahwa tim shadow yang dimaksud jaksa bukanlah entitas rahasia, melainkan kumpulan profesional yang direkrut dari internal kementerian.

"Izin Yang Mulia, untuk menjelaskan 90 persen dari 'tim shadow' itu didapatkan dari dalam kementerian. Jadi mereka pun dipilih oleh saya dan disetujui oleh Bapak Presiden berdasarkan rekam jejak mereka di dalam kementerian," kata Nadiem saat diperiksa sebagai terdakwa.

Menurut pengakuan Nadiem, tim tersebut diisi oleh orang-orang dengan kepakaran di bidang teknologi. Ia menegaskan bahwa pembentukan tim ini merupakan bagian dari mandat besar yang diberikan Jokowi kepadanya.

Mandat Digitalisasi Pendidikan dari Presiden

Nadiem mengungkapkan bahwa Jokowi, semasa menjabat sebagai presiden, memberikan arahan khusus untuk menjadikan digitalisasi pendidikan sebagai prioritas nasional. Arahan ini, lanjutnya, disampaikan dalam beberapa kesempatan rapat kabinet.

"Di dalam dua rapat, di luar daripada pergantian dari Ujian Nasional ke Asesmen Nasional, Bapak Presiden di dalam rapat memutuskan bahwa digitalisasi pendidikan menjadi prioritas," ucap Nadiem.

Namun, ia dengan hati-hati membedakan antara mandat digitalisasi dengan pengadaan barang fisik. Menurut Nadiem, Jokowi tidak pernah secara spesifik memerintahkan pembelian laptop.

"Mandat dari rapat kabinet paripurna pertama, arahan dari Bapak Presiden khusus kepada Mendikbud adalah untuk melaksanakan peran teknologi dalam pendidikan. Dan pada saat itu, peran teknologi bukan berarti beli laptop, bukan apa. Yang dimaksudkan Bapak Presiden dengan platform-platform adalah membangun aplikasi," papar Nadiem.

Pernyataan ini menjadi titik krusial dalam persidangan, karena jaksa sebelumnya mendalilkan bahwa pengadaan laptop Chromebook yang bermasalah dilakukan atas arahan pimpinan tertinggi kementerian.

Keputusan Pengadaan di Level Direktur Jenderal

Dalam kesempatan yang sama, Nadiem juga membantah terlibat langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa. Ia menyatakan bahwa sebagai menteri, dirinya tidak pernah menandatangani dokumen spesifikasi teknis laptop maupun perangkat TIK lainnya.

"Tidak pernah menteri menandatangani spesifikasi dari laptop atau TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi). Itu selalu dilakukan di level Direktur Jenderal (Dirjen) maupun di level Direktur, bahkan di level Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," kata Nadiem saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026).

Pernyataan ini memperkuat argumentasi Nadiem bahwa rantai keputusan pengadaan di Kemendikbudristek saat itu tidak berada di tangannya. Ia menekankan bahwa sistem birokrasi yang berlaku menempatkan keputusan teknis pengadaan pada eselon di bawah menteri.

Di luar ruang sidang, sejumlah pengamat hukum menyoroti pentingnya keterangan Nadiem terkait keterlibatan Presiden Jokowi. Meski demikian, belum ada pernyataan resmi dari pihak Istana mengenai hal ini. Sidang kasus ini pun masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar