Usulan tersebut disampaikan MKD kepada Pimpinan DPR RI lewat surat Nomor: B/33/PW.01/01/2025 pada 3 Februari 2025.
Ketua Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul mengungkap di hari itu pimpinan DPR RI kemudian mengadakan rapat untuk membahas usulan MKD.
Lalu pimpinan DPR melanjutkan pembahasan usualan MKD tersebut dalam rapat konsultasi dengan Badan Musyawarah atau Bamus.
Setelah rapat itu, pimpinan DPR selanjutnya menugaskan Badan Legislasi atau Baleg membahas usulan MKD tersebut dan meminta Badan Keahlian untuk mendampingi dari sisi substansi serta perumusannya.
“Agar hasil keputusan Baleg ini dapat dibawa kembali ke paripurna," ungkap Samsul.
Menurut Samsul, MKD mengusulkan revisi Peraturan DPR RI tentang Tatib berangkat dari pengalaman banyaknya pejabat negara hasil fit and proper test DPR RI yang terseret kasus hukum.
“Situasi ini cukup mengganggu DPR juga,” katanya.
Sehingga dalam Tatib itu ditambahkan wewenang DPR RI untuk dapat melakukan evaluasi secara berkala dan memberikan rekomendasi terkait pencopotan pejabat negara.
Samsul lantas mengklaim penambahan wewenang itu dimaksudkan juga dalam rangka menjaga kehormatan parlemen.
Niat Tidak Benar
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyebut semangat anggota parlemen mengubah Peraturan DPR RI tentang Tatib tersebut sudah tidak benar dari akarnya.
Penambahan wewenang itu menunjukan DPR RI ingin membangun kekuasaan yang sewenang-wenang untuk menarget pejabat negara seperti Hakim MK Aswanto.
“Tatib ini menjadi karpet merah bagi DPR untuk meng-Aswanto-kan para hakim MK maupun pejabat dari lembaga lain yang tidak menyenangkan DPR,” kata Lucius.
Menurut Lucius penambahan wewenang DPR RI lewat peraturan tentang Tatib juga tidak bisa diterima lantaran Tatib itu sebatas pengaturan teknis internal lembaga.
Sementara penambahan wewenang DPR RI seharusnya dilakukan lewat Revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.
Kendati begitu, penambahan wenangan DPR yang dapat melakukan evaluasi dan rekomendasi terkait pencopotan pejabat negara tersebut dinilai Lucius tidak diperlukan.
Sebab masing-masing lembaga telah memiliki undang-undang yang mengatur terkait hal itu.
“Jadi semangat DPR mengubah Tatib ini memang sudah tidak benar dari akarnya,” tandasnya.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?