Hasto menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023, yang ia anggap sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dengan manipulasi hukum.
"Ini adalah bentuk campur tangan Presiden Jokowi dan Ketua MK saat itu, Anwar Usman. Keputusan ini menjadi titik paling gelap dalam sejarah demokrasi Indonesia," tegasnya.
Hasto menambahkan bahwa Megawati Soekarnoputri sangat keras menentang keputusan tersebut karena bertentangan dengan semangat demokrasi yang diatur dalam undang-undang.
"Ketika konstitusi dilanggar melalui abuse of power, maka bisa menciptakan krisis. Ini adalah Satyam Eva Jayate ketiga—menjaga demokrasi dari manipulasi hukum," ujarnya.
Hasto juga mengkritik keras penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) dalam Pemilu 2024, yang menurutnya menjadi alat politik untuk membujuk rakyat.
"Masyarakat mencatat begitu masifnya intimidasi terhadap kepala desa, aktivis, jurnalis, tokoh prodemokrasi, anggota legislatif, pengusaha, hingga kepala daerah," katanya.
Ia bahkan mengutip pernyataan Jenderal (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan pada 8 Februari 2024, yang menyebut bahwa dari Rp500 triliun dana bansos, hanya Rp250 triliun yang benar-benar sampai ke masyarakat.
"Inilah penyalahgunaan keuangan negara dalam proses elektoral yang seharusnya juga menjadi perhatian. Ini adalah Satyam Eva Jayate keempat—menjaga keadilan dalam demokrasi dan menolak politik transaksional," pungkasnya.
Dalam pernyataannya, Hasto menegaskan bahwa dirinya siap menghadapi proses hukum di KPK.
Namun, ia menekankan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat politik untuk menekan pihak tertentu.
"Saya siap menjalani seluruh konsekuensi hukum. Tapi kita tidak bisa menutup mata bahwa ini adalah bagian dari tekanan politik," ujarnya.
Hasto menilai bahwa empat sikap politik yang ia perjuangkan justru membuatnya menjadi target.
"Semua ini adalah upaya mempertahankan kebenaran. Kebenaran pasti akan menang," tegasnya.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi: Tuduhan TPPU hingga Keturunan PKI
Roy Suryo Dituntut Hukum: IPW Bela Polda, Bukan Kriminalisasi Ijazah Jokowi
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Lahan Proyek Kereta Cepat Whoosh: Modus & Fakta
KPK Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Diduga Rugikan Negara