PARADAPOS.COM - Personel di Direktorat Narkoba, Polda Sumut, Ipda RS, diduga menipu sesama rekan kepolisian, yakni Bripka Shcalomo senilai Rp 850 juta.
Bripka Shcalomo bertugas di Polsek Pahae Jae, Polres Tapanuli Utara (Taput), Sumut.
Modus yang dilakukan Ipda RS adalah menjanjikan kelulusan kepada Shcalomo untuk tes Sekolah Inspektur Polisi (SIP) atau yang biasa disebut sekolah perwira.
Atas kejadian ini, Shcalomo melalui kuasa hukumnya, Olsen Tobing, pun melapor ke Propam Polda Sumut dan Direktorat Krimum Polda Sumut.
“Kami membuat laporan pengaduan itu 2024 satu ke Propam Polda Sumut, satu lagi ke Krimum,” kata Olsen kepada wartawan, Jumat (21/2).
Adapun laporan Propam tertera dalam surat SPSP2/131/X/2024/SUBBAGYANDUAN dan laporan polisi penipuan dengan nomor LP/B/1430/X/2024/SPKT/POLDASUMUT.
Olsen menjelaskan, penipuan ini terjadi Desember 2023. Saat itu, Ipda RS mengimingi-imingi Bripka Shcalomo bisa lulus sekolah perwira. Namun, dengan catatan membayar uang senilai Rp 600 juta.
Keduanya sebelumnya saling kenal lantaran satu angkatan saat pendidikan bintara. Bripka Shcalomo pun tertarik.
Artikel Terkait
KPK Selidiki Kasus Korupsi Kuota Haji 2024: Tersangka, Kronologi, dan Update Terbaru
Kedekatan Sarjan dengan Gibran di Kasus Suap Bupati Bekasi: KPK Diminta Usut Tuntas
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial