Ucapan Ndasmu Termasuk Perbuatan Tercela, Aktivis: Prabowo Bisa Kena Pasal 7A UUD 1945!

- Rabu, 26 Februari 2025 | 12:51 WIB
Ucapan Ndasmu Termasuk Perbuatan Tercela, Aktivis: Prabowo Bisa Kena Pasal 7A UUD 1945!

Masalahnya, menurut pakar Hukum Tata Negara, @feriamsari , seorang presiden memaki “ndasmu” ketika berpidato bisa kena Pasal 7A UUD 1945 di bagian “perbuatan tercela”.
Tentu lo setuju, dong, memaki “ndasmu” adalah perbuatan tercela?https://t.co/YMwO6cribP pic.twitter.com/VMOSnXLBVr

Letak kesalahan penalaran @realfedinuril ini terlalu jelas dan transparan, karena dia pake "perasaan" bukan "reason" ✍️

Padahal aksi berbisik dari Bpk Prabowo adalah sesuatu yang biasa saja dalam dunia politik manapun.

Bahkan di USA saling "ejek" antar politisi Demokrat dan… https://t.co/7j2lCah1eo


Sontak unggahan terbaru Fedi Nuril yang menyebut Prabowo telah melakukan perbuatan tercela soal ucapan 'Ndasmu' juga diramaikan oleh netizen dengan beragam komentar. 


Namun, kebanyakan netizen justru membela Fedi Nuril yang terlibat twitwar dengan politisi PSI. 


Bahkan, ada juga yang menganggap jika Prabowo melanggar UUD 45 karena perbuatannya dianggap tercela terkait ucapan 'Ndasmu' tersebut.


"Perbuatan tercela pak @prabowo adalah memakai kata NDASMU Ke rakyat ! Unsur ini sdh bisa dipakai," tulis he********.


Terkait twitwar-nya dengan Dedy Nur, beberapa netizen juga meminta agar Fedi Nuril tidak meladeni orang-orang PSI besutan putra bungsu mantan Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep karena dianggap sebagai penjilat.


"Udah biarin aja bang, partai sengkuni indonesia (PSI) emang kayak gitu, sengaja buat partai untuk membela rajanya," timpal akun @Us********.


"Barisan penjilat jgn di ladeni,sdh pd nga punya malu," sindir akun @He****** sembari membagikan ulang postingan lama Dedy Nur yang berisi sindiran kepada Prabowo.


Sumber: Suara

Halaman:

Komentar