Polemik Ijazah Jokowi: ANRI dan KPU Dilaporkan ke Ombudsman, Ini 3 Bukti Kunci

- Selasa, 23 Desember 2025 | 04:25 WIB
Polemik Ijazah Jokowi: ANRI dan KPU Dilaporkan ke Ombudsman, Ini 3 Bukti Kunci
Polemik Ijazah Jokowi: ANRI dan KPU Dilaporkan ke Ombudsman - Berita Terkini

Polemik Ijazah Jokowi Memanas, Bonatua Laporkan ANRI dan KPU ke Ombudsman

PARADAPOS.COM - Polemik seputar keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Sejumlah instansi pemerintah kini dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia terkait dengan masalah tersebut.

Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, secara resmi mendatangi kantor Ombudsman RI untuk melaporkan lembaga-lembaga yang dinilai terlibat dalam pengelolaan dokumen ijazah Presiden.

"Yang saya laporkan itu pertama pasti ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) selaku pihak yang memberikan layanan dokumen," jelas Bonatua di kantor Ombudsman RI, Senin (22/12/2025).

Tak hanya ANRI, laporan tersebut juga menjangkau Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bonatua menyatakan, "Saya turut melaporkan KPU Pusat, KPU DKI Jakarta, dan KPU Surakarta, karena mereka memiliki fungsi yang sama dalam proses verifikasi administrasi calon."

Mencegah Nasib Seperti Supersemar

Bonatua mengungkapkan alasan di balik pelaporannya. Ia ingin mencegah persoalan ijazah ini bernasib sama seperti sejarah Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) yang keasliannya masih diperdebatkan.

"Makanya ini penting untuk ditelusuri. Kita runut nanti mulai 2019, 2014, 2012, 2010, 2005, sampai 1985 harus sama dan konsisten," tegasnya.

Tiga Bukti Kunci Dilampirkan

Dalam laporannya, Bonatua melampirkan tiga barang bukti pendukung:

  1. Surat dari Lembaga Kearsipan Daerah Surakarta yang menyatakan tidak memiliki arsip ijazah Jokowi dari masa jabatannya sebagai Wali Kota.
  2. Pernyataan dari PPID Sekda DKI Jakarta yang mengonfirmasi bahwa Lembaga Kearsipan Daerah DKI Jakarta juga tidak menyimpan arsip tersebut.
  3. Salinan keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan bahwa ANRI tidak memiliki arsip ijazah yang dimaksud.

Langkah pelaporan ini diharapkan dapat mendorong kejelasan dan transparansi terkait dokumen penting tersebut, serta menyelesaikan polemik yang terus berlanjut.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar