Karenanya, kata Abdul, proses pidana itu tidak boleh berhenti pada penetapan perangkat desa sebagai tersangka.
Pasalnya, jika dirunut lebih lanjut, ada potensi dugaan keterlibatan dari orang-orang di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam perkara tersebut. Termasuk, pihak perusahaan hingga aktor utama.
"Orang-orang BPN yang menerbitkan, seharusnya diproses pidana, demikian juga pihak pihak atau orang-orang yang memohon, termasuk perusahaan perusahaan yang memiliki SHM-SHGB di atas laut, kepala dan staf BPN Tanggerang yang menerbitkan semua harus jadi tersangka," tutur Abdul.
"Sertifikat laut dan pagar laut ini skandal penguasaan laut negara oleh kekuatan korporasi, yang tidak mustahil juga akan dijual pada pihak asing," imbuhnya.
Atas dasar ini, Abdul pun meminta keterlibatan aparat penegak hukum lainnya untuk turut serta dalam mengusut perkara ini. Sebab, Polri tak bisa bekerja sendiri.
"Ya seharusnya kejaksaan (Kejagung) atau KPK juga masuk atau didorong untuk ikut menyelesaikannya. Ini sudah fakta hukum yang jelas, karena itu harus ada pihak yang berani menerobos fakta-kata sosiologisnya dalam penegakan hukum, karena itu kita berharap kejaksaan atau KPK ikut menangani," ujarnya.
Usut BPN hingga aliran dana
Senada, pakar hukum pidana, Chudry Sitompul juga berpendapat Polri harus mengusut tuntas kasus ini. Termasuk, mendalami keterlibatan pihak lain di luar keempat tersangka tersebut.
"Prosesnya kan panjang, memang salah satu yang terlibat adalah kades, tapi kan itu kewenangan BPN, kalau misal lahannya enggak luas bisa kepala kantor, kalau luas kan itu harus kanwil," kata Chudry.
Chudry juga menyebut Polri harus melakukan penelusuran terkait aliran dana dalam perkara pagat laut ini.
Sebab, kata dia, jika ada perusahaan yang terlibat, maka akan ditemukan bukti aliran dana antara pemesan dengan penerima.
"Pengembangan kasus ini itu bisa dicari data aliran dananya, siapa yang memberikan modal, siapa yang memberikan dan siapa yang menerima," ujarnya.
Lebih lanjut, Chudry mengatakan kasus ini bisa menjadi pembuktian bagi Polri soal seberapa serius mereka mengungkap suatu perkara.
"Polisi ini mau mengungkap yang sebenarnya saja atau cuma mau memuaskan masyarakat. Kalau memang mau mengungkap yang sebenarnya, ya cari cara dong untuk membongkar para pihak yang terlibat," pungkasnya.
Sumber: CNN
Artikel Terkait
Sidang Ijazah Gibran: Saksi Ahli Dirahasiakan, Sidang Lanjutan 10 Desember 2025
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Kasus Korupsi Proyek Whoosh, Ini Alasannya
Update Kasus Ijazah Jokowi: Gelar Perkara Segera Digelar, Satu Terlapor Belum Diperiksa
KPK Didorong Periksa Jokowi & Luhut di Kasus Whoosh, Begini Kata Pakar Hukum