POLEMIK Kenaikan Pangkat Kilat Letkol Teddy Indra Wijaya, Orang Dekat Prabowo Ini Didesak Mundur Dari TNI!

- Selasa, 11 Maret 2025 | 06:25 WIB
POLEMIK Kenaikan Pangkat Kilat Letkol Teddy Indra Wijaya, Orang Dekat Prabowo Ini Didesak Mundur Dari TNI!


Sebab pengangkatan Teddy mengisi jabatan sipil tersebut jelas-jelas telah melanggar Pasal 47 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.


Dalam pasal itu, hanya 10 jabatan sipil yang bisa diduduki prajurit aktif TNI. 


Kesepuluh jabatan tersebut di antaranya; Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.


“Pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab merupakan tindakan yang ilegal dan menerobos batasan ketentuan yang berlaku,” ujar Ardi.


Alih-alih mengundurkan diri, kata Ardi, Teddy kekinian justru mendapat kenaikan pangkat. 


Sebuah tindakan yang menurutnya semakin menunjukkan perlakuan yang tidak adil dalam sistem promosi kepangkatan di lingkungan TNI. Sekaligus mengancam profesionalisme dan integritas TNI.


Elite politik dan pimpinan TNI, menurut Ardi seharusnya menyadari banyak prajurit TNI yang telah menunjukkan prestasi dalam menjalankan tugas di lapangan. Bahkan mereka sampai bertaruh nyawa.


“Mereka yang telah berjuang demi bangsa dan negara seharusnya lebih layak untuk diapresiasi dan mendapatkan promosi kepangkatan, ketimbang seseorang yang hanya karena akses politiknya bisa mendapatkan karir dan kenaikan pangkat,” ungkapnya.


Wajib Pensiun atau Mengundurkan Diri


Belakangan, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menyatakan prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 Ayat 2 Undang-Undang TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dini.


“Sesuai dengan Pasal 47,” kata Agus di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3).


Sementara Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Hariyanto menjelaskan, pengunduran diri tersebut berada di bawah pimpinan TNI. 


Setelah disetujui, mereka akan berstatus sipil penuh dan tidak lagi terikat dengan aturan serta kewajiban sebagai anggota TNI.


Sebab pada Desember 2024 lalu, Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi menyebut jabatan Sekretaris Kabinet saat ini setara dengan Aparatur Sipil Negara atau ASN eselon II yang berada di bawah Mensesneg. 


Perubahan status itu menjadi dalih pemerintah bahwa Teddy tidak perlu mengundurkan diri atau pensiun dini dari TNI karena jabatan Sekretaris Kabinet setara dengan Sekretaris Militer Presiden.


Perubahan status Sekretaris Kabinet itu, kata Hasan, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029. 


Perpres yang salah satunya mengatur tentang pembubaran Sekretariat Kabinet atau Setkab tersebut diteken pada 21 Oktober 2024 atau di hari yang sama saat Teddy dilantik sebagai Seskab.


Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen Wahyu Yudhayana saat itu juga menyebut Teddy tidak perlu pensiun. 


Bahkan dia mengatakan karier militer perwira menengah TNI berusia 35 tahun itu akan tetap berjalan.


“Itu penugasan di luar struktur dan karena itu tidak setingkat menteri, jadi tidak perlu mengundurkan diri dari TNI," tutur Wahyu.


Berdasar catatan Imparsial, saat ini setidaknya terdapat 2.500 prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil. 


Data tersebut mereka himpunan dari Lembaga Ketahanan Nasional atau Lemhannas.


Ardi juga menilai perubahan struktur jabatan Seskab dari semula setingkat menteri menjadi di bawah Kementerian Sekretariat Negara atau Kemensesneg tidak serta merta membuat posisi tersebut masuk ke dalam posisi jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI aktif. 


Pasalnya, jabatan Seskab maupun Mensesneg tidak termasuk ke dalam jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit sebagaimana ketentuan Pasal 47 Ayat 2 Undang-Undang TNI.


“Sesuai dengan prinsip dan aturan yang berlaku, Letkol Teddy diwajibkan untuk mengundurkan diri dari dinas aktif militer,” pungkasnya.


Sumber: Suara

Halaman:

Komentar