PARADAPOS.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menegaskan ketakutan para akademisi juga protes publik terhadap revisi Undang-Undang TNI bukan tidak mendasar.
Dilihat dalam jangka panjang, revisi UU TNI yang berpotensi mengembalikan dwifungsi prajurit TNI dinilai berisiko merusak demokrasi.
Terparah, kata Bivitri, bahkan bisa mengubah Indonesia menjadi negara otoriter.
Kondisi itu bisa saja terjadi karena militer dan demokrasi mengandung paradigma yang sangat berbeda.
"Demokrasi itu membutuhkan partisipasi, akuntabilitas, transparansi, salah tiganya gitu. Sedangkan militer itu kan mereka dididikan adalah paradigma penggunaan senjata, komando, dan kekerasan. Mereka punya legitimasi untuk melakukan kekerasan," jelas Bivitri dalam diskusi online bersama Koreksi, Minggu (16/3/2025) malam.
Dia merujuk pada Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 dikatakan bahwa tentara merupakan alat negara untuk menjaga kedaulatan, pertahanan, dan lain sebagainya.
Selain TNI, ada tiga lembaga di dalam konstitusi Indonesia dan Undang-Undang Sistem Hukum Indonesia yang disebut sebagai alat negara, yakni BRIN, POLRI, dan Tentara.
Artikel Terkait
Kedekatan Sarjan dengan Gibran di Kasus Suap Bupati Bekasi: KPK Diminta Usut Tuntas
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun