PARADAPOS.COM - Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya untuk memastikan hak pekerja terkait Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Melalui surat edaran resmi yang disampaikan hari ini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menginstruksikan seluruh gubernur agar memastikan pembayaran THR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan dibayarkan secara penuh, tanpa potongan atau cicilan. Penegasan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan melindungi hak jutaan pekerja menjelang momen penting keagamaan.
Landasan Hukum yang Tegas
Surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan tersebut bukanlah aturan baru, melainkan penguatan dari regulasi yang telah berlaku. Pemberian THR tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Dengan berlandaskan pada peraturan tersebut, ketentuan THR memiliki kekuatan hukum yang jelas dan mengikat bagi seluruh perusahaan di Indonesia.
Syarat Penerima THR
Pemerintah juga memperjelas kriteria pekerja yang berhak menerima tunjangan ini. Hak tersebut berlaku baik untuk pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun waktu tertentu (PKWT).
“Yang kedua, bahwa THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih dan pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” jelas Yassierli.
Dengan ketentuan ini, pekerja kontrak yang telah memenuhi masa kerja minimal satu bulan pun dijamin haknya untuk menerima THR, menutup celah yang kerap menimbulkan sengketa di lapangan.
Batas Waktu dan Larangan Pencicilan
Selain menetapkan batas waktu maksimal pembayaran, pemerintah secara tegas melarang praktik pencicilan THR. Hal ini dimaksudkan agar dana yang diterima pekerja dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kebutuhan hari raya.
“Seperti yang disampaikan oleh Pak Menko (Airlangga Hartarto) tadi, dalam surat edaran kami kita meminta THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” sebut Yassierli.
Lebih lanjut, Menteri Ketenagakerjaan bahkan mengimbau perusahaan untuk membayarkan THR lebih awal dari batas waktu tersebut, sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial perusahaan. Imbauan ini menunjukkan pemahaman akan dinamika kebutuhan riil pekerja yang seringkali memerlukan persiapan dana jauh-jauh hari.
“Dalam surat ini kami juga sudah merincikan cara tata cara perhitungan besaran dari THR. Kemudian kita menekankan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya.
Penegasan pemerintah ini diharapkan dapat menjadi panduan yang jelas bagi pengusaha dan menjadi alat perlindungan bagi pekerja. Dengan adanya surat edaran yang disampaikan langsung kepada kepala daerah, diharapkan pengawasan dan penegakan aturan dapat berjalan lebih efektif di seluruh wilayah Indonesia, mencegah potensi pelanggaran yang kerap terjadi setiap tahunnya.
Artikel Terkait
CEO Advance Intelligence Group Terpilih sebagai Endeavor Entrepreneur dari Indonesia
Raisa Nyaris Terjebak di Dubai Usai Serangan AS-Israel Guncang Timur Tengah
Tim Hukum Gus Yaqut Soroti Cacat Prosedur Penetapan Tersangka oleh KPK
RBA Waspadai Dampak Ketegangan Timur Tengah terhadap Inflasi Australia