PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa uang tunai Rp5 miliar yang diamankan dari sebuah safe house di Ciputat, Tangerang Selatan, diduga kuat merupakan dana operasional bagi oknum pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Temuan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus suap yang menjerat sejumlah pejabat dan pengusaha terkait manipulasi sistem impor.
KPK Perjelas Temuan Uang di Safe House
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa aliran dana tersebut terkait dengan pengondisian urusan kepabeanan dan cukai. Penjelasan resmi ini disampaikan kepada awak media di Jakarta pada Jumat, 27 Februari 2026.
"Sampai dengan saat ini, diduga uang tersebut adalah untuk kegiatan operasional para oknum-oknum tersebut," jelas Budi.
Dalam upaya mengusut tuntas kasus ini, KPK menyatakan terus melakukan koordinasi intensif dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan serta Satuan Pengawas Internal DJBC. Langkah ini menunjukkan pendekatan yang komprehensif, tidak hanya menangkap pelaku tetapi juga memperkuat sistem pengawasan internal.
Penangkapan dan Penetapan Tersangka Baru
Pengembangan kasus ini memasuki fase baru dengan ditangkapnya Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC. Penangkapan paksa yang dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026, di Kantor Pusat DJBC Jakarta, menandai perubahan status Budiman dari saksi menjadi tersangka.
Operasi penyidikan sebenarnya telah bergulir masif sejak awal Februari. Penyidik tidak hanya melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi, tetapi juga mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diharapkan dapat mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas.
Modus Manipulasi Sistem Impor
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung. Dari 17 orang yang diamankan, KPK akhirnya menetapkan enam tersangka utama. Mereka adalah Rizal (mantan Direktur P2 DJBC), Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen), Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen), serta tiga pihak dari PT Blueray Cargo: John Field (pemilik), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi), dan Dedy Kurniawan (Manager Operasional).
Dugaan kuat mengarah pada adanya permufakatan yang telah dirancang sejak Oktober 2025. Oknum di dalam DJBC diduga memanipulasi aturan klasifikasi barang impor secara sistematis untuk menguntungkan PT Blueray Cargo.
Modus operandi yang digunakan cukup teknis, yakni dengan mengondisikan parameter rule set pada mesin targeting di Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC). Dengan mengubah setelan hingga 70 persen, barang milik perusahaan tersebut dapat teralihkan dari Jalur Merah yang wajib pemeriksaan fisik, menuju Jalur Hijau yang lebih lancar.
Akibatnya, barang-barang ilegal atau palsu berpotensi masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan yang ketat. Atas 'jasa' ini, oknum pejabat DJBC diduga menerima setoran rutin setiap bulan, yang berlangsung dari Desember 2025 hingga tertangkapnya mereka pada Februari 2026.
Artikel Terkait
Hakim Vonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar untuk Terdakwa Korupsi Minyak Kerry Riza
Sekjen Projo Diperiksa Tambahan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Presiden
Sidang Praperadilan Yaqut Tertunda, Mantan Menag Klaim Kewenangan Kuota Haji di Arab Saudi
Sidang Praperadilan Yaqut Digelar, KPK Ajukan Penundaan