PARADAPOS.COM - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Didik Suhardi, mengungkapkan bahwa ia dicopot dari jabatannya hanya beberapa hari setelah Nadiem Makarim dilantik sebagai Menteri. Pengakuan ini disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/3/2026).
Pencopotan Jabatan Pasca Pelantikan Nadiem
Dalam kesaksiannya, Didik Suhardi menceritakan kronologi pergantian posisinya dengan cukup rinci. Ia menyebut tanggal pasti pencopotannya, yakni 16 Desember 2019, yang terjadi dalam waktu singkat setelah Nadiem Makarim memimpin kementerian.
"Saya diganti sebagai sekjen pada 16 Desember 2019," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Wawancara dengan Menteri dan Najeela Shihab
Menurut Didik, tak lama setelah pelantikan, ia dipanggil untuk menghadap menteri baru tersebut. Dalam pertemuan itu, Nadiem didampingi oleh Ketua Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), Najeela Shihab.
"Suatu hari beliau menjabat, saya dipanggil kemudian saya diwawancara pada saat itu ada saudara menteri Nadiem dan saudari Najeela Shihab, berdua," lanjutnya.
Namun, suasana wawancara tersebut digambarkannya tidak kondusif. Didik merasa tidak mendapat kesempatan untuk memberikan penjelasan secara utuh karena pembicaraannya kerap terpotong.
Permintaan Penjelasan yang Tidak Dijawab
Hanya tujuh hari setelah wawancara, ia menerima kabar resmi tentang pergantian posisinya menjadi Staf Ahli. Keputusan ini mendorong Didik untuk meminta klarifikasi langsung kepada Nadiem Makarim. Ia merasa perlu mengetahui alasan atau kesalahan yang mendasarinya, terutama untuk dapat memberikan penjelasan yang jelas kepada keluarga dan rekan kerjanya.
"Dan, saya tanya apa kesalahan saya, karena saya harus menjelaskan kepada keluarga, kepada kolega dan juga teman-teman karena untuk (mutasi) jabatan ASN itu ada bukti bahwa saya melakukan kesalahan," imbuh dia.
Tanggapan Nadiem dan Nasib Jabatan
Menurut pengakuannya, Nadiem tidak menyebutkan kesalahan spesifik apa pun. Bahkan, disebutkan bahwa masih banyak pihak di internal yang menginginkan Didik tetap menduduki posisi Sekjen.
"Saya tanya kepada beliau, tidak ada. Bahkan, katanya banyak orang meminta supaya saya tetap di (posisi sekjen). Tapi, karena beliau kemudian menyampaikan bahwa saya akan dijadikan staf ahli," kata Didik menutup kesaksiannya mengenai hal ini.
Kesaksian ini menjadi bagian dari proses persidangan yang tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan perangkat teknologi untuk dunia pendidikan. Ungkapan Didik Suhardi menyoroti dinamika internal dan transisi kepemimpinan di lingkungan kementerian pada periode awal masa jabatan Nadiem Makarim.
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Video Viral Penganiayaan ART di Sunter Terjadi Tiga Tahun Lalu
Kapolri Targetkan Dampak Ekonomi Rp137 Triliun dari Pengamanan Mudik 2026
Metro TV Kembali Siar 24 Jam Penuh, Sajikan Konten Ramadan Mulai 3 Maret 2026
Kementerian Pertanian Pastikan Pasokan Cabai Aman Jelang Ramadan dan Lebaran