PARADAPOS.COM - Seorang warga Solo, Aufaa Luqmana, resmi melayangkan gugatan wanprestasi kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Gugatan ini terkait tidak terealisasinya produksi massal mobil Esemka yang sejak lama dijanjikan menjadi mobil nasional.
Gugatan itu didaftarkan secara daring pada Selasa (8/4/2025) dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.
Kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi, menjelaskan bahwa kliennya telah lama tertarik membeli dua unit Esemka Bima jenis pickup untuk memulai usaha angkutan.
Minat itu muncul setelah Esemka dipromosikan Jokowi saat masih menjabat Wali Kota Surakarta.
"Klien kami percaya dengan janji presiden yang akan menjadikan Esemka mobil nasional. Tapi hingga kini, mobil itu tidak pernah diproduksi massal atau dipasarkan luas," kata Arif.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Jaringan Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi: Kasus Korupsi Minyak Pertamina & Kuota Haji 2024
Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Seret Siti Nurbaya, Ini Fakta Lengkapnya
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 10 Juta? Nadiem Makarim Bantah dan Beberkan Harga Riil di Sidang Tipikor