Jokowi mengaku geram dengan tuduhan ijazah palsu yang kembali diarahkan kepadanya.
Ia menilai isu tersebut sebagai fitnah serius dan memastikan langkah hukum akan diambil terhadap pihak-pihak yang menyebarkannya.
"Yang paling penting siapa yang mendalilkan itu yang harus membuktikan, siapa yang menuduh dia yang harus membuktikan. Ini masih dalam kajian oleh pengacara," kata Jokowi, Jumat (11/4).
Dihubungi terpisah, Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, membenarkan adanya gugatan tersebut.
"Diterima hari ini, tanggal 14 April 2025. Perkara no: 99/Pdt.G/2025/PN Skt," kata Bambang.
Pihak PN Solo sudah memverifikasi gugatan itu, dan telah menunjuk Majelis Hakim.
Adapun Majelis Hakim yang ditunjuk untuk mengadili adalah Putu Gede Hariadi sebagai Ketua Majelis Hakim, Sutikna, dan Wahyuni Prasetyaningsih sebagai hakim anggota.
Gugatan ini menambah daftar pengaduan ke pengadilan soal Jokowi di Solo.
Anak Ketua MAKI, Boyamin Saiman, Aufaa Luqmana sebelumnya menggugat Jokowi atas dugaan tindakan wanprestasi terkait mobil Esemka.
Jokowi digugat karena dianggap tidak memenuhi janjinya menjadikan Esemka untuk dapat diproduksi massal.
"Seharusnya janji untuk menjadikan mobil Esemka sebagai mobil nasional dapat diwujudkan ketika tergugat I (Jokowi) terpilih dan menjabat sebagai Presiden dengan menjadikan pengembangan Mobil Esemka sebagai program prioritas," Kuasa Hukum Aufaa, Sigit Sudibyanto, Selasa (8/4).
Sumber: Detik
Artikel Terkait
Dugaan Tambang Ilegal di Maluku Utara: Dampak Lingkungan & Desakan ke Satgas
Bripda Torino Tobo Dara Dijatuhi Patsus, Ini Penyebab Aniaya Siswa SPN Polda NTT
Denny Indrayana Gabung Tim Hukum Roy Suryo, Tolak Intimidasi Ijazah Palsu Jokowi
Ribka Tjiptaning Dipolisikan Soal Soeharto: Siap Adu Data dan Fakta