Kalau dituduh miliki rumah tangga lain secara diam2 lalu keluarga terganggu, bisa dibawa ke ranah hukum jika tuduhan tidak benar. Kalau dituduh ijazah palsu lalu keluarga tahu lulus, gak perlu LAPOR POLISI. Setiap hari bertemu keluarga, di situlah nama baik punya eksistensi.
Akan Laporkan 4 Orang
Sebelumnya, Kuasa Hukum mantan Presiden Jokowi, Yakub Hasibuan, Selasa (23/4/2025) mengatakan, langkah hukum pelaporan ke kepolisian tinggal menunggu titah dari Jokowi.
Mereka akan melaporkan empat orang yang selalu menyebut Jokowi memakai ijazah palsu dari UGM Yogyakarta.
"Persiapan kami bisa dibilang sudah hampir rampung, tinggal nunggu perintah dari Pak Jokowi," jelasnya, Selasa (22/4/2025).
Yakub memastikan persiapan berkas untuk pelaporan keempat orang itu sudah 95 persen. Mereka bahkan sudah mengumpulkan saksi-saksi untuk perkara ini.
"Kalau dari sisi persiapan, tentunya kan kalau kita kuasa hukum persiapan kita persiapan hukum,” katanya.
Kata Yakub, mereka sudah melihat analisis normatif yuridis kasus ini.
Mereka sudah mengumpulkan bukti-bukti, saksi-saksi, data-data perbuatan yang dilakukan kapan, oleh siapa, dan di mana.
Yakub menyebut mereka akan melaporkan keempat orang ini dengan tuduhan perbuatan pidana. Namun untuk pelaporan perdata juga mereka siapkan.
"Masih kita tinjau lagi, namun sepertinya pidana perdata sih tetap kita cadangkan, hak hukum tersebut, hak Bapak. Cuma di masa dekat ini mungkin tetap akan kita tempuh pidana," tegasnya lagi.
Namun Yakub Hasibuan enggan membeberkan siapa saja empat orang yang akan dilaporkan ke kepolisian serta latar belakang mereka dalam kasus ini.
Sumber: PojokSatu
Artikel Terkait
Istri Abdul Wahid Buka Suara ke UAS: Uang Sitaan KPK Rp 1,6 M Bukan Korupsi, Tapi Tabungan Berobat Anak
Susno Duadji Buka Suara Soal Ijazah Jokowi & Kasus Roy Suryo: Analisis Hukum Terkini
Mahfud MD Prediksi Vonis NO untuk Roy Suryo, Beberkan Alasan Hakim Harus Balikkan Logika Hukum
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi