Menurut Irpan, selain alasan hukum yang jelas, publikasi mengenai tuntutan ini yang disampaikan melalui media juga semakin membebani Jokowi.
Ia menambahkan bahwa pernyataan-pernyataan yang keluar dari luar persidangan telah merusak kehormatan dan martabat kliennya.
Sidang yang dihadiri oleh kedua belah pihak, tanpa kehadiran Jokowi, berakhir dengan keputusan untuk menunda proses mediasi lebih lanjut.
Pihak penggugat tetap berusaha mendorong agar ijazah Jokowi dibuka, sementara pihak Jokowi bersikukuh bahwa permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi.
Sebagai catatan, tuntutan untuk membuka ijazah ini berawal dari gugatan yang diajukan oleh Muhammad Taufiq yang mengatasnamakan kelompok, Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Taufiq meminta agar Jokowi menunjukkan ijazahnya untuk membuktikan keabsahan pendidikan yang dimiliki oleh Presiden Jokowi.
Tindak lanjut dari sidang mediasi ini akan dilanjutkan pada sesi berikutnya, dengan harapan agar kedua belah pihak dapat menemukan titik temu.
Namun, dengan penolakan Jokowi yang tegas terhadap tuntutan tersebut, proses hukum yang melibatkan Presiden Jokowi diperkirakan akan terus menjadi sorotan publik.
Sumber: Kompas
Artikel Terkait
KPK Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Diduga Rugikan Negara
Skema Jatah Preman Riau: Gubernur Jadi Pengusaha Proyek untuk Balik Modal Politik
OTT KPK di Ponorogo: Bupati Sugiri Sancoko, Sekda, Dirut RSUD, dan Adik Kandung Diamankan
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK: Kronologi Lengkap OTT hingga Penggeledahan