Ia menuntut agar para pihak tersebut menunjukkan ijazah Jokowi ke publik.
Namun, YB Irpan menolak tuntutan tersebut karena penggugat dinilai tidak memiliki hak.
Sebab, kata YB Irpan, Taufiq selaku penggugat tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Jokowi juga disebut berhak mendapat perlindungan atas ranah pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta bendanya.
"Atas tuntutan tersebut, kami tim kuasa hukum Bapak Joko Widodo secara tegas menolak untuk memenuhi tuntutan tersebut," kata YB Irpan usai sidang di PN Surakarta, Rabu (30/4).
"Serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi," kata dia.
Di sisi lain, Taufiq menjelaskan alasan mengajukan gugatan itu karena Jokowi pernah menjadi pejabat publik selama puluhan tahun.
Menurutnya, publik berhak mendapat informasi terkait latar belakang pendidikan Presiden ke-7 RI tersebut.
Ia pun menilai pernyataan para tergugat dalam sidang mediasi itu menjadi tidak beralasan karena status Jokowi sebagai mantan pejabat publik.
"Jadi apa yang disampaikan oleh kuasa Tergugat 1 (Jokowi), Tergugat 2 (KPU Surakarta), Tergugat 3 (SMAN 6 Surakarta), dan Tergugat 4 (UGM) itu menurut saya tidak beralasan ya," kata dia.
Sumber: CNN
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Yaqut & Gus Alex Tersangka Korupsi Haji: Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Anhar Gonggong Kritik Korupsi Kuota Haji: Degradasi Moral Pejabat Kemenag
Profil Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex): Stafsus Menag hingga Tersangka Korupsi Kuota Haji Kemenag
MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal TPPU Kasus Korupsi Kuota Haji