Profil Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex): Stafsus Menag hingga Tersangka Korupsi Kuota Haji Kemenag

- Jumat, 09 Januari 2026 | 14:00 WIB
Profil Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex): Stafsus Menag hingga Tersangka Korupsi Kuota Haji Kemenag
Profil Ishfah Abidal Aziz: Stafsus Menag hingga Tersangka Korupsi Kuota Haji

Profil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Tersangka Korupsi Kuota Haji Kemenag

PARADAPOS.COM - Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan ini menyusul mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Dalam kasus ini, Gus Alex diduga terlibat dengan kapasitasnya sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menag Yaqut.

Jejak Karier dan Kedekatan dengan Yaqut Cholil Qoumas

Gus Alex dikenal sebagai sosok yang dekat dengan Yaqut Cholil Qoumas. Pria kelahiran Madiun, 3 Mei 1977 ini memiliki rekam jejak panjang di dunia organisasi dan pemerintahan.

Jabatan Strategis di Organisasi Keagamaan

Di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Gus Alex menduduki posisi penting sebagai Ketua Tanfidziyah untuk periode 2022-2027. Tidak hanya di PBNU, ia juga aktif di Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal periode 2020-2025.

Peran di Pemerintahan dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

Kedekatannya dengan Yaqut membawa Gus Alex ke dalam lingkungan pemerintahan. Ia direkrut menjadi Staf Khusus Menteri Agama. Kariernya semakin berkembang setelah ditunjuk sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk periode 2022-2027.

Namun, jabatannya di BPKH berakhir lebih awal. Gus Alex diberhentikan dengan hormat pada awal Januari 2025, setelah sekitar tiga tahun menjabat.

Titik Temu Kasus Korupsi Kuota Haji

Berdasarkan garis waktu jabatannya, kasus korupsi kuota haji Kementerian Agama yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2023-2024, terjadi saat Gus Alex masih aktif menjabat sebagai Dewas BPKH. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai keterkaitan dan dinamika peran ganda yang diembannya saat itu.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar