PARADAPOS.COM - Joko Widodo, kembali absen dalam sidang mediasi kedua terkait gugatan dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Solo pada Rabu 30 April 2025.
Ketidakhadiran ini memicu kritik keras dari pihak penggugat, yang menilai ketidakhadiran Jokowi mencerminkan kurangnya niat baik dalam menjalani proses hukum.
Gugatan tersebut diajukan oleh Muhammad Taufiq, yang mewakili kelompok TIPU UGM (Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu).
Dalam pernyataan usai sidang, Taufiq mengungkapkan rasa kecewanya karena baik Presiden Jokowi maupun perwakilan Universitas Gadjah Mada kembali tidak hadir secara langsung dan hanya mengutus kuasa hukum.
"Kuasa hukum tergugat satu dan empat ditegur oleh mediator karena prinsipal tidak datang. Padahal aturan di Perma Nomor 1 Tahun 2016 menyebutkan kehadiran prinsipal sangat penting dalam proses mediasi," jelas Taufiq.
Taufiq menilai ketidakhadiran dua kali berturut-turut dari pihak tergugat, termasuk Presiden Jokowi, sebagai bukti lemahnya komitmen untuk menyelesaikan persoalan secara terbuka dan adil.
"Sudah dua kali sidang, tidak pernah datang. Itu menandakan para tergugat tidak serius atau tidak beritikad baik," ujarnya.
Ia menegaskan tahap mediasi merupakan forum yang setara dan ilmiah untuk mencari penyelesaian damai, dan kehadiran para pihak sangat menentukan kualitas dialog yang bisa terjadi.
Artikel Terkait
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK: Kronologi OTT & Bukti Rp1 Miliar Disita
Ustadz Abdul Somad Ungkap Nasib Gubernur Riau Kena OTT KPK & Kutip Hadist Tentang Takdir
Sidang Ijazah Gibran: Saksi Ahli Dirahasiakan, Sidang Lanjutan 10 Desember 2025
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Kasus Korupsi Proyek Whoosh, Ini Alasannya