Singgung Lingkaran Setan, Terungkap Alasan Gus Nur Tak Mau Lagi Bahas Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

- Jumat, 02 Mei 2025 | 16:55 WIB
Singgung Lingkaran Setan, Terungkap Alasan Gus Nur Tak Mau Lagi Bahas Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

"Saya sudah tahu beberapa waktu lalu sudah tahu bahwa Gus Nur akan bebas pada April, karena saya sempat mengunjungi Gus Nur di Lapas Surakarta," kata Refly, mengutip Channel Youtubenya


Refly menyebut, Gus Nur telah menjalani hukuman penjara lebih dari dua tahun penjara


"Padahal, jika mengaku kepada hukum konstitusi dan standar hukum yang selurus-lurusnya, jangankan 2,5 tahun, sehari saya Gus Nur tidak layak untuk ditahan. karena yang dilakukannya itu sesuatu yang bukan pelanggaran, bukan kejahatan," katanya


"Ini semata-mata untuk membungkam bambang Tri, tapi Gus Nur ikut kena. karena kalau bambang Tri sendiri (yang ditahan) itu terlalu kentara. Karena Bambang Tri yang menulis buku tentang Jokowi Undercover 2 yang isinya memang ngeri-ngeri sedap. Intinya ini yang menyulut isu soal ijazah palsu."


Refly mengenang saat Bambang Tri dan Gus Nur secara mengejutkan ditangkap dan ditahan polisi


Padahal, saat itu, Bambang Tri sedang mengajukan gugatan soal dugaan ijazah palsu Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


"Bambang Tri (saat itu) mengajukan gugatan perlawanan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tetapi belum lagi gugatan itu digelar secara benar, tiba-tiba Bambang Tri bersama Gus Nur ditangkap dan ditahan karena dianggap menyebarkan berita bohong," ungkap Refly Harun.


Selayang Pandang Kasus


Penangkapan Bambang Tri dan Gus Nur hanya berselang beberapa hari sebelum digelar sidang dugaan dugaan penggunaan ijazah palsu Jokowi yang sebelumnya dilayangkan Bambang Tri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun sidang perdana  digelar pada 18 Oktober 2022 


Bambang Tri Mulyono dijadikan tersangka dalam kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penistaan agama.


Tak hanya itu, Sugi Nur Raharja (SNR) alias Gus Nur turut dijadikan sebagai tersangka.


"Adapun sebagai tersangka yang pertama adalah SNR dan kedua adalah BTM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022) malam.


Meski merupakan penggugat ijazah palsu Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono ditetapkan tersangka bukan soal gugatan ijazah palsu.


"Terkait dengan perkembangan penanganan perkara narasumber, pengacara, pengelola, pemilik, pengguna dan atau yang menguasai akun Youtube GUS NUR 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama," ujar Nurul.


"Dasarnya adalah laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022," sambung dia.


Dalam kasus itu, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan saksi ahli sebanyak tujuh orang.


"Adapun barang bukti (yang diamankan) adalah 1 buah flashdisk, selanjutnya screen capture, dan dua lembar screenshot postingan video," kata Nurul.


Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yakni Pasal 156a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45a ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang ujaran kebencian berdsrkan suku, agama, ras dan antar golongan.


"Kemudian Pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI nomor  1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat," kata Nurul.


Kini, Nurul mengatakan keduanya masih dilakukan pemeriksaan.


"Jadi mereka tetap diperiksa kemudian statusnya nanti apakah ditahan tidak, pasti akan kita sampaikan updatenya bila ada perkembangan lebih lanjut, lebih lengkapnya akan disampaikan besok bila ada update," ujar dia.


Sumber: Tribun

Halaman:

Komentar