PARADAPOS.COM - Pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mengaku tidak akan terlibat lagi dalam pembahasan dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi
Gus Nur sebelumnya sempat meringkuk di penjara lantaran membahas polemik ijazah palsu bersama Bambang Tri Mulyono.
Setelah bebas, dia tak mau lagi terseret dalam pusaran itu Apalagi, saat ini dirinya masih berstatus bebas bersyarat
Gus Nur beralasan, dirinya enggan membahas soal polemik ijazah lantaran dirinya sebelumnya sudah bernazar
"Saya sudah bernazar, sudah berjanji bahwa saya tidak mau lagi membahas lagi ijazah palsu. Saya tidak mau lagi terseret dalam 'lingkaran setan' ini," ungkap Gus Nur dikutip dari Channel Youtube pribadinya, Jumat (5/2/2025)
Gus Nur kini mengaku hanya bisa memberikan semangat kepada pihak-pihak yang sedang menghadapi proses hukum lantaran mempersoalkan ijazah jokowi
"Tugas saya hanya membantu doa kepada Doktor Rismon, dokter Tida dan lain-lain. Terus berjuang, luruskan niat," katanya
Dia juga berpesan kepada pihak yang pro terhadap Jokowi, agar jangan hanya membela secara membabi buta
"Kalau ada yang mendukung, bahkan ada yang beradu argumen di televisi, Dia bilang asli tapi dia nggak pernah lihat sendiri, dia azabnya berat di hadapan Allah. Kecuali anda lihat sendiri silakan (membela)," ungkapnya
Gus Nur Bebas
Diberitakan sebelumnya, Gus Nur akhirnya menghirup udara segar usai bebas bersyarat dari hukuman penjara.
Gus Nur muncul untuk pertama kalinya di Channel Youtube miliknya, mengumumkan bahwa dirinya baru saja dibebaskan dari penjara karena sudah menjalani masa hukuman 2/3 dari vonis empat tahun penjara.
"Hari ini, Minggu 27 April 2025 saya berada di kediaman, di rumah Malang. Baru keluar dari penjara, baru bebas dari penjara," tutur Gus Nur dikutip pada Senin (28/4/2025)
Gus Nur menceritakan proses panjang yang dilaluinya ketika menghadapi perkara hukum akibat membahas dugaan ijazah palsu bersama Bambang Tri Mulyono
Selama masa penahanan hingga vonis, Gus Nur dipindahkan dari penjara satu ke penjara lainnya.
"Mulai dari Rutan Bareskrim Polri, pindah ke Rutan Polda Jateng, pindah di Rutan Mako Brimob dan pindah ke Rutan Surakarta. Masya Allah," ungkapnya.
Gus Nur menyebut, ke depan dia akan terus melakukan kebaikan.
"Insya Allah mohon doa restunya, ke depan kita akan kembali berjihad, kembali aktivitas melayani cahaya dan takdir Allah, bermanfaat untuk banyak orang," katanya.
"Kita akan lamnjutkan program-program yang dulu kita punya. Bedah rumah fakir miskin, bedah masjid, infaq besar dan sebagainya," imbuhnya.
Di sisi lain, Pakar Hukum Refly Harun menanggapi bebasnya Gus Nur.
Artikel Terkait
KPK Digugat Praperadilan Kasus Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas: Fakta & Kerugian Rp1 Triliun
Sepupu Bobby Nasution, Dedy Rangkuti, Berpeluang Jadi Saksi Kunci Sidang Suap Proyek Jalan Sumut
KPK Tunggu Hasil Sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut untuk Usut Bobby Nasution
Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi: Tuduhan TPPU hingga Keturunan PKI