PARADAPOS.COM - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menjelaskan bahwa pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara teoretis bisa dilakukan.
Hal tersebut disampaikan dalam menanggapi Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan MPR mengganti Gibran dari posisi wakil presiden.
"Gini, usul pemakzulan Gibran itu secara teoretis ketatanegaraan bisa, tapi secara politik akan sulit," ujar Mahfud dikutip dari kanal Youtube Mahfud MD Official yang sudah dikonfirmasi, Rabu (7/5/2025).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, secara ketatanegaraan terdapat enam hal yang membuat presiden dan/atau wakil presiden dapat dimakzulkan atau diberhentikan.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yakni jika presiden dan/atau wakil presiden melakukan pengkhianatan terhadap negara; korupsi; penyuapan; tindak pidana berat lainnya; atau perbuatan tercela.
Lalu, pemakzulan dapat dilakukan jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.
Artikel Terkait
Anak Riza Chalid Borong Rp176 Miliar untuk Main Golf dari Uang Haram Korupsi Pertamina
Eks Ketum AMPHURI Klaim Tak Kenal Yaqut, Padahal Keduanya Pernah Bertemu di Arab Saudi!
Rudi Irmawan Kajati Paling Miskin, Bernadeta Maria Paling Tajir: Ini Daftar Lengkap Kekayaan Pejabat Kejaksaan!
Gugatan Perdata Gibran Resmi Dilimpahkan ke Meja Hijau, Ini Poin Sengketa