4 Ketetapan Hasil Sidang Mediasi Ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo

- Jumat, 09 Mei 2025 | 16:50 WIB
4 Ketetapan Hasil Sidang Mediasi Ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo


Lantas, ia melanjutkan pembacaan keputusan mengenai mediator yang dipilih untuk perkara ini dalam mediasi selanjutnya. 


"Dua, menunjuk Saudara Agus Darwanta, mediator bersertifikat yang beralamat di PN Surakarta dengan mediator dalam perkara," ucapnya.


Putu Gde menuturkan ketetapan selanjutnya, yakni proses mediasi paling lama 30 hari sejak tanggal penetapan.


Selain itu juga memerintahkan kepada mediator untuk melaporkan hasil mediasi kepada majelis hakim.


Sebelumnya, majelis hakim menawarkan kepada penggugat maupun tergugat mengenai mediator yang akan dipilih dalam mediasi selanjutnya. 


Dipantau dari YouTube PN Surakarta, penggugat dan tergugat sepakat untuk memilih mediator hakim dan menyerahkan keputusan kepada majelis hakim dalam sidang tersebut.


Lantas, setelah majelis hakim melakukan musyawarah, diputuskanlah mediator yang dipilih, yakni Hakim Agus Darwanta. 


Sebelumnya, Hakim Ketua memberikan penjelasan singkat mengenai mediasi. 


"Mediasi ini wajib dilakukan untuk perkara yang kita sedang tangani ini," katanya. 


Selanjutnya, ia mengatakan, mediasi wajib dihadiri para pihak dalam perkara.


Selain itu, penyelesaian perkara dalam mediasi merupakan win-win solution (kedua pihak menang). 


"Kedua-duanya merasa menang, kedua-duanya dapat menerima semua keadaan berdasarkan kesepakatan mereka masing-masing," kata hakim ketua. 


Dilansir Kompas.tv sebelumnya, mediasi yang dilakukan oleh kedua pihak dengan mediator dari luar PN Surakarta atau nonhakim, yakni Profesor Adi Sulistiyono yang merupakan Guru Besar di bidang Keperdataan, bidang keahlian Hukum Ekonomi pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, tidak mencapai kesepakatan. 


"Untuk dinyatakan tidak terjadi adanya suatu kesepakatan atau deadlock. Namun demikian, Prof. Adi selaku mediator membutuhkan waktu 1 minggu untuk dituangkan dalam bentuk resume atau berita acara mediasi," ujarnya setelah mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (7/5/2025).


Dalam perkara ini, gugatan diajukan oleh Muhammad Taufiq, yang mengatasnamakan kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). 


Sementara itu, empat tergugat meliputi Jokowi sebagai tergugat I, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo sebagai tergugat II, SMA Negeri 6 Surakarta sebagai tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta sebagai tergugat IV.


Sumber: Tribun

Halaman:

Komentar