Sementara Joko Wododo ketika menjabat Presiden dengan menggunakan atribut ke Presidenan dalam sebuah acara di UGM mengaku bahwa Ir. Kasmudjo adalah dosen pembimbingnya, bahkan Joko Widodo mengatakan dulu Pak Kasmudjo galak, ketika dosen pembimbing saya, entah berapa kali bolak-balik ketemu Kasmudjo.
“Polda Metro Jaya tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat, untuk menindaklanjuti pernyataan dan pengakuan Bapak Ir. Kasmudjo, karena keterangan beliau sudah kuat untuk menangkap Joko Widodo,” tutur Tom.
Kalau Polda Metro Jaya tidak menangkap eks Presiden ke 7 dalam tempo 3 × 24 jam sudah sebaiknya Kepolisian Republik Indonesia dibubarkan, atau seluruh pejabat Polri diganti untuk menjaga agar Negara tetap kondusif.
Saatnya Polri melalui Polda Metro Jaya menunjukkan sikap, apakah masih bertugas mengayomi rakyat atau hanya patuh kepada eks Presiden ke 7?
"Silahkan buktikan dari kinerjamu. Kalau Polri butuh bantuan undang saya, sambil ngopi kita bahas rumusnya,” pungkas Tom.
Sumber: MonitorIndonesia
Artikel Terkait
KPK Didesak Usut Tuntas! Proyek Coretax Rp 1,3 T Gagal, Sri Mulyani & Eks Dirjen Pajak Diminta Pemeriksaan
Brigadir HA Di-Patsus Usai Diduga Selingkuh dan Lakukan Pelecehan Seksual pada Mahasiswa
Desak KPK Usut Tuntas! Jokowi & Luhut Didesak Jadi Tersangka Korupsi Kereta Cepat Whoosh
Bongkar Kasus Whoosh Busuk: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung