Penghentian Penyelidikan Ijazah Jokowi Dinilai Cacat Prosedur, Ini Alasannya!

- Senin, 26 Mei 2025 | 17:15 WIB
Penghentian Penyelidikan Ijazah Jokowi Dinilai Cacat Prosedur, Ini Alasannya!


Aturan di KUHAP?


Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa di dalam KUHAP tidak mengenal istilah penghentian penyelidikan. 


Namun yang ada hanyalah penghentian penyidikan (SP3), dan keputusan tersebut seharusnya melalui proses penyidikan dan pelimpahan kepada kejaksaan.


Menurutnya, menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada kepolisian tanpa melibatkan kejaksaan melemahkan prinsip dominis litis, yaitu kewenangan kejaksaan sebagai pengendali perkara.


"Jika alasan pidananya terpenuhi, kepolisian seharusnya meneruskan prosesnya sampai kejaksaan yang menilai apakah layak untuk dilanjutkan atau dihentikan,” tuturnya.


Penghentian Kasus?


Diketahui sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan terkait kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dilaporkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).


Hasilnya, polisi menilai bahwa ijazah Jokowi di SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM asli. Begitu juga tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.


"Maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berdasar dari satu produk yang sama," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis (22/5). 


Sumber: MediaIndonesia

Halaman:

Komentar