"Dalam hukum acara perdata, jumlah dokumen tidak berarti jumlah kekuatan. Meskipun ada banyak dokumen, jika semuanya hanya terkait pada satu objek, yakni ijazah, maka nilainya sebagai alat bukti tetap dianggap satu,” jelasnya.
Gugatan yang diajukan oleh TIPU UGM mencakup banyak aspek, seperti data kuliah, data sekolah, kelengkapan administrasi saat pendaftaran sebagai calon wali kota, dan bukti-bukti terkait aktivitas Jokowi selama duduk di bangku sekolah menengah atas.
“Dengan begitu, pembuktian tidak hanya tergantung pada satu dokumen saja,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum TIPU UGM, Andhika Dian Prasetyo, juga memberikan pandangannya.
Ia menegaskan bahwa hasil uji laboratorium dari Bareskrim tidak bisa langsung disamakan dengan pengakuan keaslian ijazah.
“Kami tidak akan terburu-buru menyamakan pernyataan identik yang disampaikan Bareskrim dengan pengakuan keaslian ijazah,” ujarnya.
Andhika juga mengingatkan bahwa proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Solo harus dihormati sebagai ranah yudisial yang terpisah dari temuan atau pernyataan lembaga eksekutif seperti kepolisian.
“Yang berhak menentukan diterima atau tidaknya sebuah alat bukti hanyalah majelis hakim. Kami akan meminta kepada majelis hakim agar dokumen-dokumen yang diserahkan ke Mabes Polri juga bisa dihadirkan dalam persidangan,” katanya.
Dengan keyakinan penuh pada proses hukum yang transparan dan adil, Andhika dan tim TIPU UGM optimistis bahwa persidangan ini akan mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.
“Kami percaya, lewat proses pengadilan yang terbuka dan adil, keadilan akan terwujud dan masyarakat bisa melihat sendiri duduk perkara yang sebenarnya,” pungkasnya.
Sumber: JawaPos
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?