PARADAPOS.COM - Meskipun Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengeluarkan pernyataan yang menyatakan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) asli dan identik, langkah hukum yang ditempuh oleh Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) tetap berlanjut.
Sidang gugatan perdata yang diajukan oleh TIPU UGM di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada Rabu (28/7) ini semakin memperjelas komitmen tim tersebut untuk terus memperjuangkan proses hukum melalui jalur perdata.
Ketua TIPU UGM, Muhammad Taufiq, menegaskan bahwa meskipun Bareskrim telah mengeluarkan hasil laboratorium yang menyatakan ijazah Jokowi identik, hal tersebut tidak menghalangi langkah mereka untuk melanjutkan gugatan.
Taufiq mempertanyakan keaslian dokumen tersebut, terutama karena tidak ada transparansi publik yang cukup terkait dengan dokumen yang disebut identik itu.
“Pihak Presiden menyatakan bahwa ijazah tersebut tidak dapat ditunjukkan karena telah ditarik oleh Bareskrim. Tapi mengapa bisa demikian, sementara tidak ada proses penyitaan atau permintaan bukti secara hukum yang jelas?” ujar Taufiq yang mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses yang terjadi.
Taufiq menjelaskan bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdapat tiga prosedur sah dalam pengambilan barang bukti, yaitu disita secara paksa oleh kepolisian, diserahkan secara sukarela oleh pihak yang mengaku sebagai korban, atau diambil untuk kepentingan penyelidikan resmi.
Namun, menurutnya, tidak ada prosedur yang diikuti secara formal dalam kasus ini.
“Tiba-tiba saja ijazah sudah ada di tangan Bareskrim tanpa penjelasan rinci,” imbuhnya.
Meskipun pihak Bareskrim telah menghentikan penyelidikan terkait ijazah Jokowi, Taufiq tetap melanjutkan gugatan perdata, mengingat materi gugatan mereka jauh lebih luas daripada sekadar keaslian ijazah.
"Kami tetap melanjutkan karena materi gugatan kami lebih luas dari sekadar keaslian ijazah. Ada banyak elemen hukum yang kami pertanyakan,” tegas Taufiq.
Menurut Taufiq, meskipun hasil uji laboratorium yang menyatakan ijazah Jokowi identik dapat menjadi alat bukti, hal itu tidak serta-merta membuat bukti tersebut kuat di pengadilan perdata.
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?