Tambang nikel diklaim tidak bermasalah
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengeklaim tambang nikel di Raja Ampat tidak bermasalah, sehingga pemerintah tetap mengeluarkan izin eksplorasi dan eksploitasi.
Tri Winarno menanggapi tudingan pelanggaran UU Nomor 27 Tahun 2007 yang diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, di mana ada larangan tambang di pulau-pulau kecil dan pesisir.
Tri menjelaskan, dalam kasus tambang nikel di Pulau Gag yang dikelola anak usaha Antam, perusahaan ini awalnya beroperasi di bawah skema Kontrak Karya.
PT Gag Nikel termasuk salah satu dari 13 Kontrak Karya (KK) yang oleh Undang-Undang Kehutanan dikecualikan dari larangan aktivitas di hutan lindung.
“Jadi, kontrak karya yang kemudian UU Kehutanan pun untuk hutan lindung dia termasuk 13 KK yang mendapat pengecualian,” ucap Tri, dilansir dari Antara.
Tri juga menyatakan izin tambang yang sudah diberikan tidak akan mengalami perubahan tata ruang berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Di situ (UU Minerba) dinyatakan bahwa izin yang sudah diberikan itu tidak akan mengalami perubahan tata ruang,” ucap Tri yang juga ikut mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Pulau Gag.
Tambang nikel di Raja Ampat diklaim tidak merusak
Menurut Tri, luas lahan di Pulau Gag yang dibuka untuk pertambangan nikel tidak terlalu luas, terlebih sebagian lahan bekas tambang sudah direklamasi oleh PT Gag Nikel.
"Ini kan secara total bukaan lahannya juga enggak terlalu besar-besar amat. Dari total 263 hektar, 131 hektar sudah dilakukan reklamasi dan 59 hektar sudah dianggap berhasil penilaian reklamasinya," ujar Tri.
Selain itu, berdasarkan pantauan Kementerian ESDM dari helikopter, tidak terlihat sedimentasi di area pesisir.
Oleh karenanya, menurut penilaian pemerintah, aktivitas tambang nikel PT Gag dinilai tidak bermasalah.
"Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi secara keseluruhan, sebetulnya tambang ini enggak ada masalah," kata Tri.
Menurutnya, inspektur tambang yang diterjunkan Kementerian ESDM untuk mengecek seluruh tambang nikel di Raja Ampat.
Di mana laporan akhirnya digunakan Menteri ESDM untuk melakukan eksekusi keputusannya.
"Inspektur tambang akan memberikan laporan, kemudian evaluasi menyeluruh. Mudah-mudahan enggak terlalu lama kita bisa eksekusi, apapun nanti eksekusinya," ucap dia.
Selain PT Gag yang dimiliki Antam, perusahaan lain pemilik tambang nikel di Raja Ampat antara lain, perusahaan PMA China PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Mulia Raymond Perkasa.
Sumber: Kompas
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Sidang Ijazah Gibran: Saksi Ahli Dirahasiakan, Sidang Lanjutan 10 Desember 2025
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Kasus Korupsi Proyek Whoosh, Ini Alasannya
Update Kasus Ijazah Jokowi: Gelar Perkara Segera Digelar, Satu Terlapor Belum Diperiksa
KPK Didorong Periksa Jokowi & Luhut di Kasus Whoosh, Begini Kata Pakar Hukum