Wilayah meliputi seluruh kabupaten/kota yang secara administratif berada dalam wilayah Provinsi Aceh saat itu.
Implikasi tapal batas dalam MoU Helsinki, tidak dibolehkan perubahan batas sepihak oleh pemerintah pusat, misalnya memasukkan wilayah Aceh ke provinsi tetangga.
Batas Aceh yang bersinggungan dengan Sumatera Utara (Nias, Tapanuli Selatan, Dairi, dsb), harus tetap merujuk ke kondisi historis tahun 1956.
Hal ini penting sebagai jaminan politik, bahwa Aceh tidak akan dikecilkan atau direduksi secara teritorial setelah kesepakatan damai.
👇👇
Aksi Mendagri merampas 4 pulau Aceh dan wilayah perbatasan lainnya telah Melanggar MoU Helsinki 2005. Dalam MoU disepakati batas Aceh sesuai perbatasan Aceh-Sumut pada tahun 1959. pic.twitter.com/diBuUZFvJt
Dalam Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki), batas wilayah Aceh ditegaskan secara eksplisit Butir 1.1.4 MoU Helsinki: “Wilayah Aceh mencakup wilayah yang saat ini merupakan Provinsi Aceh. Batas-batasnya adalah seperti yang berlaku pada 1 Juli 1956.”
📍 Penjelasan Butir… pic.twitter.com/9fFnSdOs3Q
Mendagri melanggar hukum tatanegara,karna tindakan si titok dan si boby tdk ada payung hukum dan melanggar undang” lebih tinggi di atasnya yg di kelurkan dua Presiden sebelumnya .
Bahkan menciptkan pelanggaran perjanjian damai MOU Helsinki yg rawan memicu konflik. pic.twitter.com/xPmCOMyHL3
Sumber: HukamaNews
Artikel Terkait
KPK Digugat Praperadilan Kasus Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas: Fakta & Kerugian Rp1 Triliun
Sepupu Bobby Nasution, Dedy Rangkuti, Berpeluang Jadi Saksi Kunci Sidang Suap Proyek Jalan Sumut
KPK Tunggu Hasil Sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut untuk Usut Bobby Nasution
Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi: Tuduhan TPPU hingga Keturunan PKI