LENGKAP! Bermula Sejak 1978, Ini Kronologi Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Berakhir Diputus Prabowo

- Rabu, 18 Juni 2025 | 09:30 WIB
LENGKAP! Bermula Sejak 1978, Ini Kronologi Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Berakhir Diputus Prabowo


Polemik dan Keputusan yang Saling Bertentangan (2008-2022)


Polemik kembali mencuat ketika pada tahun 2008 dilakukan verifikasi pulau-pulau di Aceh dan Sumatera Utara. 


Saat itu, keempat pulau tersebut tidak masuk dalam pendataan wilayah administrasi Provinsi Aceh. Kesalahan data ini menjadi salah satu pemicu berlarutnya sengketa.


Puncaknya, pada tahun 2017, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan menegaskan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam cakupan Provinsi Sumatera Utara.


Keputusan itu didasarkan pada analisis spasial dan data koordinat yang ternyata keliru disampaikan oleh pihak Aceh. 


Pemerintah Aceh kemudian beberapa kali melayangkan surat keberatan atas keputusan tersebut.


Selanjutnya pada 14 Februari 2022, Kemendagri kembali menerbitkan Keputusan Nomor 050-145 yang memasukkan keempat pulau tersebut ke dalam wilayah Sumatera Utara, yang tentu saja tidak diterima oleh pihak Aceh.


Penyelesaian Sengketa (2022-2025)


Untuk menyelesaikan sengketa, pemerintah pusat akhirnya turun tangan. 


Pada akhir Mei hingga awal Juni 2022, dilakukan survei faktual ke empat pulau tersebut.


Hasil survei menemukan bahwa pulau-pulau tersebut tidak berpenghuni, namun terdapat tugu yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dan makam aulia yang sering diziarahi oleh masyarakat.


Titik terang penyelesaian sengketa akhirnya datang pada Juni 2025. 


Setelah melalui proses peninjauan ulang dan penelusuran arsip, ditemukan dokumen asli kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara pada tahun 1992 yang menegaskan bahwa keempat pulau tersebut masuk wilayah Aceh.


Berdasarkan temuan tersebut, Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan untuk mengembalikan status keempat pulau tersebut ke dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.


Setelah melalui proses yang panjang, sengketa tersebut justru berakhir dengan pengakuan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek adalah bagian dari Provinsi Aceh.


Sumber: Suara

Halaman:

Komentar