PARADAPOS.COM - Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menyebut bahwa syarat hukum untuk memakzulkan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka sejatinya telah terpenuhi jika merujuk pada ketentuan konstitusi.
Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam diskusi publik bertema "Menuju Pemakzulan Gibran: Sampai Kemana DPR Melangkah?" yang digelar Formappi.
“Ada tiga alasan pemakzulan berdasarkan pasal 7 khususnya dari pasal 7A-7B UUD 1945, yaitu pelanggaran pidana, pelanggaran administratif, dan perbuatan tercela," katanya seperti dikutip redaksi, Rabu 18 Juni 2025.
Ia menjelaskan, pelanggaran pidana dapat dilihat dari laporan Ubedilah Badrun terkait dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus korupsi.
Sementara pelanggaran administratif, lanjutnya, bisa muncul dari persoalan keabsahan ijazah atau proses verifikasi administratif lainnya.
“Perbuatan tercela? Banyak sekali. Ada Fufufafa, nepotisme," tegas sosok yang akrab disapa Uceng tersebut.
Uceng menilai bahwa secara konstruksi hukum, pemakzulan terhadap Gibran bisa dilakukan. Namun hambatan utama justru berada di ranah politik.
Artikel Terkait
KPK Digugat Praperadilan Kasus Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas: Fakta & Kerugian Rp1 Triliun
Sepupu Bobby Nasution, Dedy Rangkuti, Berpeluang Jadi Saksi Kunci Sidang Suap Proyek Jalan Sumut
KPK Tunggu Hasil Sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut untuk Usut Bobby Nasution
Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi: Tuduhan TPPU hingga Keturunan PKI