"Belum lihat, ini baru masuk masa sidang," kata Puan singkat.
Pengamat politik dari Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menilai ada dua kemungkinan di balik sikap diam DPR.
Pertama, murni karena masalah jadwal. Namun, kemungkinan kedua jauh lebih politis.
"Tapi kalau tidak, bisa jadi ini bagian dari permainan di DPR itu. Sebab dengan tidak dibacakan, apa istilahnya itu ya, Sudara Gibran tetap dalam perbincangan terkait dengan surat para purnawirawan ini," ujarnya.
Menurut Ray, DPR bisa jadi sedang menahan isu ini sambil melihat sejauh mana perkembangannya di masyarakat.
"Tapi ini kan seperti mendiamkan kasus. Yang boleh jadi itu sebenarnya merugikan Sudara Gibran," pungkasnya.
Sementara itu, pihak pengusul pemakzulan pertama, FPPTNI, menegaskan keseriusan mereka.
Sekretaris FPPTNI, Bimo Satrio, menyatakan bahwa surat mereka telah diterima oleh Setjen DPR, MPR, dan DPD sejak awal Juni.
Mereka juga siap jika dipanggil untuk menjelaskan pandangan hukum di balik usulan mereka.
"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," tulis surat FPPTNI yang tertanggal 3 Juni 2025.
Kini, dengan munculnya surat tandingan, bola panas di tangan DPR menjadi semakin membingungkan.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?