PARADAPOS.COM - Penasihat ahli Kapolri Bidang Hukum, Inspektur Jenderal Pol (Purn) Aryanto Sutadi, mengklaim bahwa Pakar telematika, Roy Suryo dan kawan-kawannya, melakukan kebohongan besar soal kasus ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
Alasannya, Aryanto mengatakan, yang dikatakan oleh Roy Suryo soal bukti baru saat gelar perkara khusus itu hanya sebuah kebohongan yang selama ini disampaikan ke media.
Sebab, Roy Suryo mengatakan ijazah Jokowi itu palsu hanya dari melihat foto ijazah Jokowi yang beredar di media, kemudian di-print lalu dibandingkan dengan ijazah lainnya.
Hal tersebut, kata Aryanto, merupakan teknik pembuktian yang jelas-jelas tidak bisa diakui.
"Dari gelar khusus kemarin itu ya, saya baru bisa melihat bahwa ternyata yang mereka mengatakan membuktikan dan novum baru, itu kebohongan yang mereka lontarkan selama ini dalam media," ungkapnya, dikutip dari YouTube tvOneNews, Selasa (15/7/2025).
"Karena dia membuktikannya kan cuma melihat dari copy-an upload, kemudian di-print dan itu dibandingkan. Itu suatu teknik pembuktian yang jelas-jelas nggak bisa diakui," sambungnya.
Aryanto menegaskan, alasannya menyebut Roy Suryo cs melakukan kebohongan besar itu karena dia ingin menunjukkan kepada rakyat bahwa penelitian Roy Suryo sebagai pakar itu tidak dilakukan dengan benar.
Pasalnya, Roy Suryo yang katanya memakai pembuktian saintifik itu hanya membuktikan barang copy-an yang dia ambil dari media sosial, kemudian dibandingkan.
Hal tersebutlah yang menurut Aryanto merupakan suatu kebohongan besar.
"Saya bilang itu kebohongan besar. Saya harus menjelaskan kepada rakyat bahwa itu kebohongan besar. Karena apa? Dia kan ngomong-ngomong bahwa dia pakai pembuktian saintifik sebagai pakar," ujarnya.
"Tapi yang dilakukan oleh pembuktian dia itu adalah hanya membuktikan barang kopian dan kemudian barang yang asli katanya dia dibandingkan, itu suatu kebohongan," imbuh Aryanto.
"Ahli forensik saja mengatakan itu nggak benar. Tapi kan dia kan ngomong-ngomong di mana-mana 'Saya sudah meneliti, saya ini haknya supaya dilindungi, wong kita akan meneliti kok kemudian kita dikriminalisasi', gitu," katanya lagi.
Roy Suryo Buktikan Ijazah Jokowi Palsu Hanya Lewat Unggahan Dian Sandi
Menurut Aryanto, jika ingin membandingkan ijazah, harus sama-sama secara fisik yang dibandingkan satu sama lain.
Namun, hal yang dilakukan oleh Roy Suryo tidak demikian, dia hanya membandingkan foto ijazah Jokowi yang di-upload oleh Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebelumnya, yakni Dian Sandi, dengan ijazah fisik yang lain.
Padahal, kata Aryanto, foto ijazah Jokowi yang diposting oleh Dian Sandi di media sosial itu tidak difoto secara langsung oleh Dian Sandi, melainkan hanya mendapatkan salinan dari rekannya, bukan dari Jokowi sendiri.
"Kalau yang namanya membuktikan ijazah analog itu, mesti fisik. Fisik yang ada dibandingkan yang lain. Itu kan tidak, dari digital yang di-upload oleh Sandi itu. Si Sandi itu kan yang meng-upload bukan asli juga," ujarnya.
Kendati demikian, hal tersebut dijadikan landasan Roy Suryo untuk membuktikan bahwa ijazah Jokowi itu palsu.
"Itu dijadikan alas untuk pembuktian oleh Pak RS (Roy Suryo) itu, dia bilang 'kalau seandainya saya itu disalahkan pakai bukti ini, ya salahkan yang sandi dong'. Coba gimana logika kayak gitu yang digembar-gemborkan selama ini? Publik nggak ngerti akal-akal yang kayak gini," tegasnya.
"Nah, kemarin dari gelar khusus itu kelihatan sekali, dia mengulang lagi kan 'saya dari sandi kemudian memang di-print kemudian dibandingkan gitu'. Lah, gitu kok dia ngomong bahwa itu penelitiannya sudah canggih," tambah Aryanto.
Aryanto pun mengatakan, sebelumnya dia juga sudah mengingatkan kepada Roy Suryo Cs agar membawa alat-alat bukti yang valid saat gelar perkara khusus kasus ijazah palsu Jokowi itu.
Namun, mereka tidak membawanya, malah yang dibawa hanya catatan yang selama ini digembar-gemborkan ke publik.
Sedangkan alat-alat yang selama ini dipakai untuk meneliti hingga surat yang membuktikan bahwa dia diakui sebagai peneliti, tidak dibawa saat gelar perkara khusus.
"Makanya kemarin ketika gelar khusus itu ya, saya wanti-wanti dulu sebelumnya. Kalau mau gelar khusus bawa alat-alat bukti yang valid gitu kan. Ternyata yang dibawa apa? Ya cuma catatan itu yang seperti selama ini gembor-gemborkan.
"Bukan yang dibawa itu adalah alat yang dia pakai kemudian surat bahwa dia itu sebagai peneliti yang diakui dan sebagainya, itu tidak ada. Ya itu otomatis barang bukti yang di dalam gelar khusus itu nggak ada nilainya tambahan," katanya.
Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah selesai melakukan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi.
Uji labfor dilakukan menyusul adanya pengaduan masyarakat oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan, dari hasil uji labfor ijazah Jokowi, dinyatakan keaslian dokumen tersebut.
Pengecekan itu berdasarkan dari bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan dari dekan dan rektor.
"Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," ucap Djuhandani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).
Pihak kepolisian juga telah memeriksa total 39 saksi yang terdiri dari berbagai pihak di Fakultas Kehutanan UGM hingga teman Jokowi selama menempuh studi.
"Bahwa terhadap hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memperoleh kepastian hukum tidak ditemukan adanya tindak pidana," ucap dia.
Status Kasus Naik Tahap Penyidikan
Diketahui, status kasus ijazah Jokowi ini telah naik penyidikan, Polda Metro Jaya mengumumkannya setelah melakukan melakukan gelar perkara terkait laporan Jokowi itu, pada Kamis (10/7/2025).
Dari hasil gelar perkara tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ditemukan unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan oleh Jokowi itu.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam, maka terhadap laporan polisi yang pertama, pelapornya adalah Saudara Ir. HJW (Jokowi), dalam proses penyelidikan yang sudah dilakukan, dalam gelar perkara disimpulkan hasil penyelidikan sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Ade kepada wartawan, Jumat (11/7/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya diketahui tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya.
Ade mengatakan dari lima laporan polisi, tiga di antaranya, terkait dugaan penghasutan dan hoaks juga naik ke tahap penyidikan.
Laporan itu sebelumnya diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polres Metro Bekasi, yang kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Yang tiga juga dalam hasil penyelidikannya, ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dapat naik ke tahap penyidikan," ucap Ade.
Sementara itu, dua laporan lainnya, kepolisian akan segera memberikan kepastian hukum, karena pihak pelapor tak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Ada dua laporan yang akan segera diberikan kepastian hukum, mengingat pelapornya mencabut laporan polisi dan tidak hadir dalam undangan klarifikasi," ungkapnya.
"Jadi ada dua peristiwa, yang pertama pencemaran baik itu ada pelapornya. itu naik penyidikan, kelompok kedua penghasutan dan undang-undang ITE. Tiga laporan naik penyidikan, dua laporan akan segera diberikan ke pasien hukum karena pelapornya mencabut laporan polisi dan tidak hadir dalam undangan klarifikasi," jelas Ade lagi.
Sebagai informasi, sebelumnya, Roy Suryo Cs dilaporkan sejumlah relawan Jokowi ke pihak kepolisian setelah ramai tudingan ijazah palsu Jokowi.
Pertama, laporan itu datang dari organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi ke Polres Metro Jakarta Pusat pada, Rabu (23/4/2025) siang.
Selain Roy, pihak lain yang dilaporkan yakni ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.
Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.
Lalu, selang beberapa hari, sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi Peradi Bersatu mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis (24/4/2025).
Mereka yang membentuk sebuah tim bernama Advocate Public Defender untuk membuat laporan polisi terkait tudingan polemik ijazah Jokowi yang disebut-sebut palsu.
Hingga akhirnya, laporan dari berbagai Polres ini pun ditarik ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu objek perkara pencemaran nama baik juga lebih dulu dilaporkan langsung oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 30 April 2025
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Sembilan Jam Digarap Diperiksa Penyidik, Nadiem: Terima Kasih Kejaksaan
BREAKING NEWS! Rismon Sianipar Laporkan Jokowi ke Polda DIY, Soal Apa Lagi?
Suara Merdu Riza Chalid Bakal Gulung Jokowi dan Keluarga
Suara Merdu Riza Chalid Bakal Gulung Jokowi dan Keluarga