PARADAPOS.COM - Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, bersama empat orang lainnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi setempat. Penahanan yang dilakukan pada Senin (9/3/2026) malam itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel tahun anggaran 2024. Proyek senilai Rp60 miliar itu diduga menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai sekitar Rp50 miliar, akibat praktik penggelembungan harga dan indikasi pengadaan fiktif.
Lima Tersangka Ditahan, Satu Masih Diperiksa
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, membeberkan identitas kelima tersangka yang telah ditahan. Mereka adalah Bahtiar Baharuddin (BB) selaku mantan Pj Gubernur, dua orang direktur perusahaan rekanan berinisial RM dan RE, serta HS yang merupakan tim pendamping gubernur. Tersangka kelima adalah seorang ASN di Pemerintah Kabupaten Takalar berinisial RRS.
“Pada hari ini, Senin 9 Maret 2026, kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka,” jelas Didik.
Selain kelimanya, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut. Namun, UN belum dapat ditahan karena kondisinya sedang sakit.
Proses Panjang Pengungkapan Kasus
Kasus ini tidak diungkap secara instan. Jaksa telah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang sebelum akhirnya melakukan penahanan. Langkah signifikan dilakukan pada 17 Desember 2025, ketika penyidik memeriksa Bahtiar Baharuddin secara maraton selama hampir sepuluh jam untuk mendalami kebijakannya terkait proyek kontroversial ini.
Untuk mengamankan proses hukum, Kejati Sulsel bahkan telah lebih dulu mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap keenam tersangka melalui Jaksa Agung Muda Intelijen pada akhir Desember 2025. Langkah ini diambil sebagai antisipasi untuk mencegah mereka kabur dari proses hukum.
Penggeledahan dan Pemeriksaan Saksi
Upaya pengumpulan bukti dilakukan secara intensif. Tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi kunci, termasuk Kantor Dinas TPHBun Sulsel, Kantor BKAD, serta kantor pihak rekanan yang terlibat. Dari operasi tersebut, ratusan dokumen penting seperti kontrak dan bukti transaksi keuangan berhasil disita.
Tak hanya bukti fisik, keterangan dari puluhan saksi juga digali. Hingga saat ini, lebih dari 80 orang telah diperiksa. Latar belakang mereka beragam, mulai dari birokrat, anggota legislatif, pengusaha, hingga perwakilan kelompok tani, menunjukkan kompleksitas dan jangkauan penyidikan kasus ini.
Jerat Hukum yang Dihadapi
Para tersangka menghadapi tuntutan hukum yang berat. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ditambah dengan beberapa ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penetapan tersangka dan penahanan ini, berdasarkan penjelasan kejaksaan, dilakukan setelah penyidik dinilai telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup, memenuhi standar procedural untuk melanjutkan kasus ke tahap berikutnya.
Artikel Terkait
Bupati Rejang Lebong Ditahan KPK Usai OTT di Bengkulu
KPK Bawa Bupati Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT di Bengkulu
Kasat Narkoba Toraja Utara Disidang Etik Diduga Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar
KPK Ungkap Dugaan Penguasaan Proyek RSUD Pekalongan oleh Perusahaan Keluarga Bupati