PARADAPOS.COM - Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin, mempertanyakan keselarasan antara dasar penetapan status Siaga I TNI dengan implementasi di lapangan. Menurutnya, status siaga yang dikeluarkan untuk mengantisipasi dampak konflik Timur Tengah justru diwujudkan dengan penguatan patroli darat di dalam negeri, sebuah langkah yang dinilai kurang relevan dengan karakter ancaman konflik bersenjata modern. Polemik ini muncul menyusul terbitnya Surat Telegram Panglima TNI yang memerintahkan kesiapsiagaan penuh tersebut.
Kesenjangan antara Dasar dan Implementasi
Sebagai mantan perwira militer, Hasanuddin menyoroti adanya ketidakcocokan yang mencolok. Status Siaga I, seperti tertuang dalam telegram, disebutkan sebagai respons terhadap perkembangan konflik antara Iran dan Israel yang didukung Amerika Serikat di Timur Tengah. Konflik tersebut, menurut pengamatannya, didominasi oleh penggunaan teknologi tinggi seperti serangan drone, peluru kendali, dan operasi udara.
“Di atas itu kan bahwa dalam rangka menyikapi adanya perkembangan situasi keamanan karena adanya perang antara Iran versus Amerika garis miring Israel di Timur Tengah, maka situasi dinyatakan Siaga Satu,” tuturnya pada Senin (9/3/2026).
Namun, ia heran karena realitas di lapangan justru menunjukkan penguatan unsur pasukan untuk patroli rutin. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar tentang kesesuaian antara ancaman yang diantisipasi dengan respons yang diberikan.
“Tapi deployed-nya (yang dikerahkan), penggunaan pasukannya, ya, lalu kalau kita lihat nih berdasarkan kenyataan, perang itu kan menggunakan peluru kendali, drone, pesawat udara,” ujarnya kemudian.
Patroli Gang di Darat Dinilai Tidak Relevan
Hasanuddin lantas mempertanyakan logika penempatan pasukan. Jika ancamannya bersifat konvensional dan berasal dari kawasan jauh, mengapa justru yang ditingkatkan adalah kegiatan patroli di tingkat komunitas?
“Tapi kalau yang ditempatkan misalnya pasukan satuan-satuan biasa untuk patroli di gang-gang di darat kan irrelevant kan?” katanya menegaskan.
Menurut analisisnya, pola penggunaan pasukan seharusnya mencerminkan karakter ancaman. Ketidaksesuaian ini, dalam pandangannya, menunjukkan adanya kejanggalan dalam perencanaan operasional.
“Ya nggak nyambung kalau memang bener prolognya begitu,” ungkapnya dengan nada skeptis.
Masalah Kerahasiaan dan Dampak Psikologis Publik
Selain soal relevansi, Hasanuddin juga menyoroti aspek kerahasiaan prosedur militer. Ia menegaskan bahwa status siaga, secara doktrin, memiliki dua sifat utama: internal dan rahasia. Beredarnya informasi ini ke publik justru dianggapnya dapat memicu kecemasan yang tidak perlu.
“Namanya siaga itu syaratnya dua. Nggak bisa satu. Satu, ya urusan intern, internal. Yang kedua, sifatnya rahasia. Rahasia militer itu,” jelasnya.
Ia khawatir, keterbukaan informasi tersebut justru menciptakan spekulasi dan kegelisahan di tengah masyarakat, alih-alih menenangkan situasi.
“Satu, sifatnya internal, kenapa kok rakyat diberitahu? Jadi terbuka. Jadi orang bertanya-tanya. Karena situasi di Timur Tengah ini, rakyat menjadi gelisah, rakyat menjadi resah. Ngapain?” lanjutnya mempertanyakan.
Penjelasan Resmi dari TNI
Sebelumnya, diketahui Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah mengeluarkan surat telegram berisi perintah Siaga Tingkat 1. Perintah yang diteken oleh Asisten Operasi Panglima TNI, Letjen Bobby Rinal Makmun, pada 1 Maret 2026 itu dimaksudkan untuk mengantisipasi perkembangan situasi baik nasional maupun internasional, termasuk dampak konflik Timur Tengah.
Juru Bicara TNI, Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, dalam penjelasan resminya menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pokok TNI yang diamanatkan undang-undang.
“Salah satu tugas pokok TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,” kata Brigjen Aulia.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Siaga Tingkat 1 adalah bentuk kesiapan standar untuk menghadapi dinamika lingkungan strategis yang dinamis.
“TNI bertugas secara profesional dan responsif, yang diwujudkan dengan senantiasa memelihara kemampuan dan kekuatan agar selalu siap operasional, serta siap siaga mengantisipasi perkembangan di lingkungan strategis internasional, regional, maupun nasional,” ucap dia menandaskan.
Meski demikian, penjelasan ini belum sepenuhnya menjawab pertanyaan mendasar yang diajukan mengenai relevansi bentuk kesiapsiagaan dengan sifat ancaman yang dijadikan dasar, sebuah titik kritis yang masih menyisakan ruang perdebatan.
Artikel Terkait
Analis Soroti Melemahnya Disiplin Fiskal Pemerintah di Tengah Ancaman Defisit
Presiden Prabowo Serukan Kesiapsiagaan Nasional Dampak Konflik Timur Tengah
Harga Minyak Tembus US$119, Pertamax Berpotensi Dekati Rp20.700 per Liter
Selebgram Noya Naira Viral Diduga Terekam Tanpa Hijab dan Pegang Whip Pink