PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana dari sebuah perusahaan tambang batu bara kepada Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. Pemeriksaan terhadap Japto sebagai saksi berlangsung pada Selasa (10/3) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dengan fokus pada uang yang diduga diterima sebagai imbalan jasa pengamanan operasional PT Alamjaya Barapratama.
Pemeriksaan Saksi dan Penelusuran Aliran Dana
Tim penyidik menghabiskan waktu sekitar empat setengah jam untuk memeriksa Japto. Fokus pertanyaan, menurut keterangan resmi lembaga, berkisar pada transaksi yang melibatkan perusahaan tambang tersebut.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, "Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan."
Selain Japto, KPK sebenarnya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Bara Kumala Sakti, Abdi Khalik Ginting. Namun, pemeriksaan itu terpaksa ditunda karena yang bersangkutan mengajukan penjadwalan ulang.
Budi Prasetyo menegaskan, "Menyampaikan konfirmasi tidak dapat hadir dan meminta penjadwalan ulang, karena ada kegiatan lain yang teragendakan sebelumnya."
Respons Singkat dari Japto Soerjosoemarno
Usai keluar dari ruang pemeriksaan, Japto tampak enggan berkomentar panjang. Ia hanya menegaskan bahwa kehadirannya semata-mata untuk memenuhi kewajiban hukum.
"Saya datang untuk memenuhi tanggungjawab hukum saya," ucapnya kepada wartawan yang menunggu di lokasi.
Ketika ditanya mengenai detail materi pemeriksaan, termasuk soal penyitaan sejumlah mobil mewah dari kediamannya beberapa waktu lalu, Japto menolak memberikan respons. Dengan tegas ia menghentikan pertanyaan, "Jangan tanya sama saya dong."
Konteks Kasus yang Meluas
Pemeriksaan terhadap Japto ini bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya telah menjerat mantan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari. KPK sedang berupaya melengkapi berkas perkara tiga perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi: PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Ketiga korporasi itu diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi terkait kegiatan produksi batu bara di wilayah Kukar. Dalam kasus tersebut, Rita diduga menerima uang dengan nominal yang dikaitkan dengan setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.
Rita Widyasari sendiri telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Juli 2018. Vonis itu diberikan setelah pengadilan membuktikan ia menerima gratifikasi senilai Rp 110,7 miliar dan suap sebesar Rp 6 miliar dari berbagai pengusaha di daerahnya.
Pemeriksaan terhadap figur publik seperti Japto Soerjosoemarno menunjukkan upaya penyidik untuk menelusuri lebih dalam jaringan aliran dana yang diduga tidak wajar dalam kasus ini, melampaui pelaku yang sudah diadili sebelumnya.
Artikel Terkait
Mantan Pj Gubernur Sulsel Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
Bupati Rejang Lebong Ditahan KPK Usai OTT di Bengkulu
KPK Bawa Bupati Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT di Bengkulu
Kasat Narkoba Toraja Utara Disidang Etik Diduga Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar