Muhammadiyah Keluarkan Fatwa: Trading Kripto Diperbolehkan dengan Syarat Ketat

- Selasa, 10 Maret 2026 | 03:25 WIB
Muhammadiyah Keluarkan Fatwa: Trading Kripto Diperbolehkan dengan Syarat Ketat

PARADAPOS.COM - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa yang mengatur hukum perdagangan aset kripto menurut syariat Islam. Fatwa ini memberikan kejelasan bagi umat Muslim di Indonesia, menyatakan bahwa aktivitas trading pada dasarnya diperbolehkan, namun dengan sejumlah batasan ketat untuk menghindari praktik yang dianggap bertentangan dengan prinsip muamalah. Keputusan ini diambil setelah melalui kajian mendalam terhadap sifat aset digital tersebut serta risikonya.

Posisi Kripto sebagai Aset Digital yang Diakui

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Tarjih mendudukkan aset kripto sebagai harta atau aset digital yang memiliki nilai ekonomi dan dapat dimiliki secara sah. Konsep ini selaras dengan kaidah fikih yang menyebutkan bahwa sesuatu yang memiliki nilai dan manfaat dapat dikategorikan sebagai māl (harta). Oleh karena itu, transaksi jual belinya pada prinsipnya dihalalkan, mengikuti kaidah dasar bahwa semua bentuk muamalah boleh selama tidak ada dalil yang secara tegas melarangnya. Pendekatan ini menunjukkan sikap kehati-hatian sekaligus adaptif terhadap perkembangan teknologi finansial.

Batasan Praktis dalam Trading Kripto

Meski memberikan lampu hijau, fatwa ini dengan tegas menetapkan rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar. Dua praktik utama yang dilarang adalah penggunaan leverage dan short selling, yang dinilai mengandung unsur yang bertentangan dengan syariah.

Larangan Mutlak atas Leverage Trading

Menggunakan fasilitas leverage atau margin trading, di mana trader bertransaksi dengan dana pinjaman dari platform, dinyatakan tidak diperbolehkan. Majelis menilai praktik ini berpotensi mengandung unsur riba, yang biasanya muncul dari biaya atau bunga pinjaman. Selain itu, leverage dinilai dapat mendorong spekulasi berlebihan dan memperbesar risiko kerugian di luar batas kewajaran.

Short Selling dan Futures Trading yang Bermasalah

Demikian pula, praktik short selling—menjual aset yang belum dimiliki—dipandang bermasalah karena melanggar prinsip kepemilikan barang yang sah sebelum dijual. Sementara itu, transaksi berjangka atau futures trading juga mendapat sorotan.

Majelis Tarjih menjelaskan, "Jenis transaksi ini dinilai berpotensi mengandung unsur spekulasi yang tinggi serta transaksi tanpa serah terima aset secara nyata."

Oleh sebab itu, kedua model transaksi tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan kepastian dalam Islam.

Imbauan Kehati-hatian dan Konteks Nasional

Fatwa ini juga menegaskan posisi kripto yang lebih tepat sebagai aset digital atau komoditas investasi, bukan alat pembayaran. Penegasan ini selaras dengan regulasi di Indonesia yang menetapkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Muhammadiyah mengimbau masyarakat untuk bersikap hati-hati, mengingat volatilitas harga aset kripto yang sangat tinggi.

Umat Islam juga dianjurkan untuk memastikan bahwa proyek kripto yang diikuti memiliki manfaat nyata dan tidak terlibat dalam aktivitas terlarang seperti perjudian atau penipuan. Dengan demikian, fatwa ini tidak hanya memberikan panduan hukum, tetapi juga menekankan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab dalam berinvestasi di dunia digital yang penuh gejolak.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar