KPK Bawa Bupati Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT di Bengkulu

- Senin, 09 Maret 2026 | 23:25 WIB
KPK Bawa Bupati Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT di Bengkulu

PARADAPOS.COM - Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, telah dibawa ke Jakarta oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa pagi, 10 Maret 2026. Pemindahan ini dilakukan usai sang bupati terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah di wilayah Bengkulu sehari sebelumnya. Fikri dan sejumlah pihak lain yang diamankan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di markas KPK.

KPK Konfirmasi Penyelidikan di Bengkulu

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, secara resmi membenarkan adanya kegiatan penyelidikan yang berujung pada penangkapan. Operasi yang digambarkan sebagai kegiatan penyelidikan tertutup ini telah berlangsung sejak Senin (9/3/2026).

“Konfirm, tim melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Bengkulu. Sejumlah pihak diamankan, pagi ini dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Budi kepada awak media di Jakarta, Selasa pagi.

Dalam kesempatan itu, Budi juga secara tegas mengidentifikasi salah satu dari pihak yang diamankan. “Salah satunya Bupati Rejang Lebong,” ungkapnya.

Perjalanan ke Jakarta dan Proses Hukum Berikutnya

Rombongan petugas KPK yang membawa Bupati Fikri Thobari dan beberapa orang lainnya dilaporkan dijadwalkan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 08.00 WIB. Dari bandara, mereka langsung diantar ke Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, untuk menjalani tahap pemeriksaan intensif.

Meski lokasi tujuannya jelas, prosedur masuk ke gedung KPK masih menyisakan tanda tanya. Pasca penerapan ketentuan baru dalam KUHAP, pola yang berlaku terhadap tersangka hasil OTT telah berubah. Belum dapat dipastikan apakah mereka akan dimasukkan melalui pintu depan, pintu belakang, atau akses basement gedung tersebut, menandai dimulainya proses hukum yang akan diawasi publik.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar