PARADAPOS.COM - Isu mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad ikut terseret kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo tengah menjadi sorotan.
Nama Abraham Samad muncul dari keterangan beberapa rekannya termasuk Wakil Ketua TPUA Rizal Fadhillah.
Berdasarkan informasi yang diungkap Rizal bahwa ada 12 nama terlapor dalam kasus ijazah Jokowi.
Ke-12 nama terlapor itu diklaim terlampir dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Abraham Samad menyatakan dirinya tidak mengetahui mengapa dirinya turut dilibatkan dalam perkara.
"Saya belum tahu-menahu, heran juga saya karena saya tidak ada hubungannya dengan kasus Ijazah Jokowi, kalaupun saya dipanggil itu sama saja dengan kriminalisasi," ungkapnya saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (17/7/2025).
Pria asal Makassar Sulawesi Selatan tersebut mengaku sedang berada di Brisbane Australia.
Hingga saat ini, Abraham menyebut belum mendapat surat apapun termasuk surat panggilan pemeriksaan.
"Saya sekarang sedang berada di Australia di Brisbane jadi saya belum tahu apakah ada surat panggilan," imbuhnya.
Adapun 12 nama terlapor yang diungkap masuk dalam SPDP ke Kejati DKJ antara lain Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Tribunnews.com telah mengonfirmasi ke Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Rabu (16/7/2025).
Namun hingga hari ini Kamis (17/7/2025) belum ada respons soal klaim dari kubu Roy Suryo Cs tersebut.
Selain itu, Tribunnews.com mengonfirmasi ke Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKJ Syahron Hasibuan perihal SPDP yang dilayangkan penyidik Polda Metro Jaya.
Jawaban dari Kasipenkum Kejati DKJ bahwa pihaknya belum menerima SPDP termasuk nama-nama terlapor kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
"Belum ada," singkatnya.
Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi Naik Penyidikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengumumkan bahwa penyelidik Subdit Kamneg telah menaikkan status kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah digelarnya gelar perkara pada Kamis (10/7/2025).
Menurut Ade Ary mengungkapkan ada dua objek perkara yang disidik.
Yakni soal laporan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Presiden Jokowi.
Serta laporan terkait dugaan dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong, yang merupakan gabungan dari lima laporan polisi yang masuk di beberapa wilayah hukum, seperti Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Depok, dan Bekasi.
Dari lima laporan itu, tiga telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sementara dua laporan lainnya masih menunggu keputusan lebih lanjut, karena pelapornya belum pernah hadir memenuhi undangan klarifikasi dan berencana mencabut laporan
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Kejagung Pasangi Gelang Pendeteksi Lokasi ke Ibrahim Arief Imbas Jadi Tahanan Kota Kasus Chromebook
Staf Ahli Menaker Yassierli Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
KPK Panggil Mulyono Kasus Suap Proyek Jalan di Daerah Bobby Nasution
12 Terlapor dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Nama Abraham Samad