PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Kali ini, Andri Mulyono, seorang komisaris dari PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), resmi ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam perkara yang telah menjerat sejumlah pejabat tinggi lembaga tersebut. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, dalam sebuah konferensi pers pada Jumat, 12 Juni lalu.
Peran Andri Mulyono dalam Pengadaan Motor Listrik
Menurut penjelasan Syarief, Andri diduga kuat berperan sebagai penyedia sepeda motor listrik untuk kebutuhan operasional program MBG. Permasalahannya, PT YAT yang ia komandani ternyata tidak memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan yang sah. Untuk mengakali hal tersebut dan tetap memenangkan tender, Andri diduga melakukan serangkaian langkah yang tidak lazim.
“Tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN,” ungkap Syarief dalam keterangannya kepada wartawan.
Lebih lanjut, penyidik menduga bahwa Andri mengakuisisi PT ASE dan secara aktif berkomunikasi dengan para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan. Tak hanya itu, ia juga diduga kuat melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit sepeda motor listrik yang diadakan.
“Bahwa saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit sepeda motor listrik,” ucap Syarief saat menjelaskan konstruksi perkara.
Kronologi dan Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, Andri Mulyono dijerat dengan Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tak berselang lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang diperoleh dari pihak Andri terkait kasus yang menjeratnya.
Empat Tersangka Sebelumnya
Andri Mulyono merupakan tersangka kelima yang ditetapkan dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menjerat empat orang lainnya. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Sony Sonjaya, serta pihak swasta bernama Asep Yusuf Somantri.
Keempat tersangka sebelumnya diduga terlibat dalam pengaturan penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau yang lebih dikenal dengan dapur MBG. Ironisnya, yayasan-yayasan yang ditunjuk tersebut diduga tidak memenuhi syarat dan justru terafiliasi dengan pegawai BGN, termasuk Dadan dan kawan-kawan.
Akibat praktik ini, SPPG yang seharusnya dikelola secara profesional oleh yayasan di setiap sekolah, malah dikelola oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan khusus dengan oknum pejabat BGN. Modus operandi ini tidak hanya terjadi pada pengelolaan dapur MBG, tetapi juga merambah ke pengadaan barang. Dadan dan tersangka lainnya diduga melakukan korupsi dan penggelembungan harga dalam sejumlah proyek pengadaan, mulai dari sepeda motor listrik, sepatu, hingga televisi.
Artikel Terkait
Raffi Ahmad Bantah Keterlibatan dalam Kasus Penyelundupan Elektronik Ilegal di Lampung, Hadirkan Saksi Kunci
KPK Ungkap Upaya Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
Kejagung Tetapkan Orang Kepercayaan Sony Sanjaya sebagai Tersangka Baru Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Ancaman Bongkar 26 Nama Pejabat di Kasus Korupsi MBG Picu Bantahan Beruntun