PARADAPOS.COM - Kasus dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi kini memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, menandakan ditemukannya unsur dugaan pidana.
Langkah tersebut diambil setelah polisi melakukan gelar perkara terhadap sejumlah laporan yang masuk.
Namun, pihak dokter Tifa menilai bahwa naiknya status menjadi penyidikan menandakan bahwa pihak Jokowi mengalami kepanikan.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum dokter Tifa, Abdullah Alkatiri.
Pernyataan itu sendiri dibeberkan dalam video yang tayang di kanal YouTube Sentana TV dengan judul "Dokter Tifa yakin DPR RI solusi tuntaskan kasus ijazah".
Abdullah Alkatiri membeberkan bahwa dokter Tifa telah mendapatkan surat pemberitahuan terkait penyidikan tersebut.
"Surat yang didapat oleh klien kami, dokter Tifa dan kawan-kawan yaitu surat halnya tentang pemberitahuan dimulainya penyidikan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dikirimkan tanggal 14 Juli 2025. Saya melihat di sini ada kekacauan, ada kepanikan menurut saya," ucap Abdullah Alkatiri.
Bukan tanpa sebab, pihaknya menyoroti kejanggalan dalam laporan dari pihak Joko Widodo.
Abdullah Alkatiri mengatakan jika delik aduan berbeda-beda, namun dijadikan satu kasus yang sama oleh polisi.
"Kenapa demikian? Karena laporan yang dilakukan oleh Pak Jokwoi dan laporan yang dilakukan oleh dengan beberapa orang di Polres-polres itu, itu berbeda deliknya, berbeda pasalnya, kok bisa dicampur jadi satu?" tambah Abdullah Alkatiri.
Ia menyayangkan proses hukum tersebut dan mengatakan jika hukum Indonesia kini carut marut.
"Jadi saya baru kali ini melihat satu proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian Republik Indonesia yang amburadul seperti ini," imbuhnya lagi.
Di sisi lain, pihak dokter Tifa, Roy Suryo, dan Rismon Sianipar menolak hasil gelar perkara khusus atas penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Sebelumnya, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tidak puas dengan hasil gelar perkara yang digelar Bareskrim Polri karena absennya Jokowi.
Selain itu, Bareskrim Polri pun tidak menampilkan dokumen ijazah asli yang dianggap penting sebagai alat bukti.
Oleh karena itu, Abdullah Alkatiri mengatakan pihaknya telah melayangkan surat kepada DPR untuk mengajukan audensi dan berharap agar DPR dapat memproses hal tersebut.
"Sampai saat ini kami belum bisa terima hasil gelar itu. Oleh sebab itu, kami sorenya membuat surat untuk kita ajukan ke DPR RI khususnya Komisi 3 yaitu untuk RDP atau audensi untuk kami minta digelar ini di DPR RI.
Jadi kami menunggu dari DPR untuk mengundang kami untuk ditemukan dengan para pihak yang berhubungan," beber Abdullah Alkatiri.
Selain itu, dokter Tifa pun menyayangkan sikap yang diambil oleh pihak Jokowi karena melaporkan dirinya dan tokoh lainnya sebagai seorang peneliti.
Pemilik nama asli Tifauzia Tyassuma tersebut menilai seharusnya para peneliti mendapatkan perlindungan, bukan dikriminalisasi.
"Apa yang kami lakukan ini bukan sebuah pidana, sebuah tindakan pidana, yang kami lakukan ini benar-benar dalam kaidah ilmiah.
Makanya ini kami juga sampaikan advokasi kepada para stakeholder di Indonesia bahkan di dunia, bahwa apa yang kami lakukan ini harus dilindungi, bukan malah dikriminalisasi, bukan malah dipersekusi.
Ya, seperti itu yang terjadi sampai dengan taraf di mana kami dinaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan gitu," tutur dokter Tifa.
Dokter Tifa mengatakan jika seharusnya masyarakat Indonesia yang marah lantaran pemimpinnya memalsukan dokumen penting.
"Para saintis yang kemudian melakukan penelitian secara sah dengan metodologi-metodologi sahih malah kemudian dikriminalisasi.
Bukankah seharusnya sebaliknya warga negara Indonesia yang merasa dibohongi justru yang melakukan laporan kepada yang bersangkutan yang telah memalsukan dokumen ijazahnya," sambung dokter Tifa.
Lebih lanjut, dokter Tifa meminta kepada para alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk saling membantu.
"Maka kami juga meminta kepada para alumni Universitas Gadjah Mada, ayo kita bersama-sama menegakkan kebenaran ini.
Karena kita semua sebagai akademisi, sebagai orang memiliki gelar kesarjanaan itu punya kewajiban secara moral dan etika untuk bersama-sama menegakkan kebenaran," pungkasnya.
[VIDEO]
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Anies: Kalau Tom Lembong Saja Bisa Dikriminalisasi, Bagaimana Jutaan Rakyat Lainnya
Tok! Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula
Waduh! Ditjen AHU Kemenkum Juga Bingung Lokasi Riza Chalid
Wajah Tegang! Anies dan Rocky Gerung Hadiri Sidang Vonis Tom Lembong