PARADAPOS.COM - Langkah hukum mengejutkan datang dari mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.
Meski telah menghirup udara bebas berkat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, Tom Lembong pada hari Senin (4/8/2025) resmi melaporkan tiga hakim yang telah memvonisnya bersalah dalam kasus korupsi importasi gula ke Mahkamah Agung (MA).
Menurut tim kuasa hukumnya, pelaporan ini adalah sebuah perjuangan untuk mengevaluasi dan mengoreksi proses penegakan hukum di Indonesia.
Ketiga hakim yang dilaporkan adalah Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika serta Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.
"Dia (Tom Lembong) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," kata Zaid Mushafi, anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, di gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, dilansir Antara, Senin (4/8/2025).
Zaid menegaskan bahwa kliennya tidak ingin hak abolisi yang diterimanya menghentikan perjuangannya.
Bagi Tom Lembong, ada persoalan mendasar dalam proses peradilannya yang harus diungkap.
"Jadi Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai. Enggak, dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi," ujarnya.
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?